CIKARANG PUSAT - Untuk persyaratan masuk SMA/SMK jika dilihat dari aturan PPDB 2021, untuk referensi saja seperti ini rinciannya:
PERSYARATAN KHUSUS
1. Kartu Program Penanganan/ Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur afirmasi/ Keluarga Ekonomi Tidak Mampu).
2. Surat keterangan domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial).
3. Surat tugas orang tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maksimal 3 tahun/anak guru) dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19.
4. Piagam dan dokumentasi prestasi (untuk jalur prestasi kejuaraan) maksimal 3 tahun, minimal 6 bulan.
PERSYARATAN UMUM
1. Ijazah/Surat Keterangan Kelulusan
2. Akta kelahiran
3. Kartu Keluarga (minimal satu tahun)
4. KTP
5. Buku Rapor (semester 1-5 dan keterangan ranking)
6. Surat tanggung jawab mutlak orang tua
Sekdisdik Jabar, Yesa Sarwedi mengatakan, pelaksanaan PPDB 2022 relatif hampir sama dengan Tahun 2020-2021. Ia menambahkan, peraturan acuan masih menggunakan peraturan pada 2021.
"Jadi, ada beberapa langkah atau strategi, termasuk pemilihan tahapan-tahapan yang sudah ditetapkan oleh kita," kata Yesa.
Pihaknya, masih menggunakan Permendikbud tahun 2021, disesuaikan dengan kondisi Tahun 2022. (*)
EDITOR: TATA JAELANI
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 8
Pengunjung Bulan ini : 274176
Total Pengunjung : 4101960