CIKARANG PUSAT - Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menerbitkan Surat Edaran terkait penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Bekasi, Alisyahbana mengatakan, salah satu poin dalam edaran tersebut yakni memberlakukan sistem kerja Flexible Working Arrangement (FWA), dimana khusus Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional Non Pelayanan, dan Pelaksana dimungkinkan untuk melakukan pekerjaan di rumah masing masing.
"Untuk Pejabat Pengawas, Fungsional Non Pelayanan dan Pelaksana dapat melaksanakan tugas di rumah masing masing dengan tetap melaporkan hasil kerja melalui aplikasi E-Kinerja." Ucap Alisyahbana.
Ali menambahkan, kebijakan FWA tidak berlaku bagi Dinas/Badan/Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang mempunyai fungsi pelayanan langsung dan Pimpinan Perangkat Daerah, baik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator (Eselon III a dan III b).
"Bagi Pimpinan Perangkat Daerah dan Pejabat Administrator serta khusus Dinas/Badan/Kecamatan yang mempunyai fungsi pelayanan langsung kepada aparatur maupun masyarakat tetap menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan untuk mencegah Covid-19," ungkapnya.
Dalam surat edaran tersebut juga diatur tentang teknis pembagian tugas guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik. Penugasan dilakukan melalui media informasi dan komunikasi atau media komunikasi, seperti Whatsapp, SMS, serta media komunikasi lainnya.
"Setiap Pejabat Administrator (Eselon Ill.a dan III b)/Pejabat Pengawas mendistribusikan pekerjaan kepada Pejabat Pelaksana per hari melalui media infomasi dan komunikasi atau media elektronik" jelasnya.
Ketentuan penyesuaian kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 800/SE-26/BKPPD tertanggal 18 Maret 2020 sebagai tindak lanjut atas Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 880/30/BKD tentang Penyesuain Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pelaksanaan FWA ini akan diberlakukan hingga tanggal 31 Maret 2020.
Reporter : Himawan Abror
Editor : Yus Ismail
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 8
Pengunjung Bulan ini : 145551
Total Pengunjung : 4102263