CIKARANG PUSAT - Sebagai upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) dan sejalan dengan Surat Edaran Bupati Bekasi tentang peningkatan kewaspaan terhadap virus Corona, terhitung mulai 16 Maret 2020, Pelayanan Tilang Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dilakukan secara online.
Dalam pengumuman yang ditandatangani Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Naseh, SH disebutkan panduan tata cara pelayanan tilang secara online, sebagai berikut :
1. Pelanggar dipersilahkan membuka website : www.pn-cikarang.go.id, kemudian klik SIPP, kemudian klik pidana, lalu klik perkara lalu lintas. Selanjutnya pelanggar mengetik nama pelanggar untuk melihat putusan tentang berapa besaran denda yang harus dibayarkan.
2. Pelanggar membayar besaran denda tilang melalui Bank BRI terdekat dan/atau melalui ATM, Internet Banking, MBanking, dengan memasukkan nomor Briva Pelanggar yang dapat dilihat di http://www.etilang.info/
3. Pelanggar yang telah melakukan pembayaran, dapat mengirim bukti bayar melalui Whatsapp nomor 081-399-999-451
4. Untuk pengambilan barang bukti, atas persetujuan pelanggar, barang bukti dapat dikirim melalui jasa ekspedisi dengan ongkos kirim ditanggung oleh pelanggar dan dibayarkan pada saat menerima barang (Cash On Delivery/COD).
Untuk penjelasan lebih lanjut, masyarakat dipersilahkan menghubungi Layanan Tilang Online di Nomor Whatsapp : 081-399-999-451
Reporter : Himawan Abror
Editor : Yus Ismail
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 8
Pengunjung Bulan ini : 145551
Total Pengunjung : 4102263