JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo kembali mengatur sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) dalam tatanan normal baru, untuk mengurangi penularan Covid-19 di kantor instansi pemerintah.
Pengaturan sistem kerja baru bagi ASN ini dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan memperhatikan jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) maupun bekerja di rumah (WFH) berdasarkan data zonasi risiko dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Berikut poin penting Surat Edaran Menteri PANRB No. 67/2020 tanggal 4 September 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 58/2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.
1. Bagi instansi pemerintah yang berada di zona kabupaten/kota risiko tinggi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor/Work From Office (WFO) paling banyak 25 persen.
2. Bagi instansi pemerintah yang berada di zona kabupaten/kota risiko sedang jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) paling banyak 50 persen.
3. Bagi instansi pemerintah yang berada di zona kabupaten/kota risiko rendah jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) paling banyak 75 persen.
4. Bagi instansi pemerintah yang berada di zona kabupaten/kota yang tidak terdampak atau tidak ada kasus, jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) paling banyak 100 persen.
Menteri Tjahjo berharap surat edaran yang baru ini benar-benar diterapkan di setiap instansi pemerintah di pusat dan daerah sebagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19.
Reporter : Muh Ikbal
Editor : Yus Ismail
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 3505
Pengunjung Bulan ini : 236710
Total Pengunjung : 3503991