CIKARANG UTARA - Sebanyak 2.254 sekolah atau sekitar 67,3 persen dari 3.346 sekolah di Kabupaten Bekasi telah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).
Pembentukan Satgas TPPK tersebut sebagai upaya pemerintah daerah untuk mencegah terjadinya perundung pada anak di dunia pendidikan, agar para siswa menjadi aman dan nyaman ketika berlangsung proses belajar mengajar.
Hal itu disampaikan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan usai membuka Rapat Koordinasi TPPK yang berlangsung di Hotel Swiss-Belinn, Cikarang Utara, pada Kamis (9/11/2023).
Dani menyampaikan, kedepan tugas dari TPPK ini harus lebih optimal dengan menyiapkan kanal pengaduan baik loket pengaduan atau nomor yang bisa dihubungi agar lebih mempermudah laporan yang terjadi adanya perundungan pada anak.
"Setelah laporan diperiksa dan diklarifikasi, kalau ditemukan pelakunya bisa dikenakan sanksi berupa teguran lisan maupun tulisan atau sanksi-sanksi yang sifatnya mendidik," terangnya.
Untuk agenda selanjutnya, Dani mengatakan, TPPK akan dikumpulkan dan diberikan pemahaman materi penyuluhan kepada siswa terkait batasan apa saja yang masuk dalam bentuk perundungan, serta bagaimana cara melaporkan tindakan tersebut.
"Ya, nanti kita kumpulkan semua TPPK ini sehinga mereka memahami cara melakukan penyuluhan tentang apa saja batas-batas yang termasuk perundungan dan bagaimana cara pelaporannya," katanya.
Kabag Kesra Setda Kabupaten Bekasi, Benni Y Iskandar mengatakan, rakor TPPK digelar sebagai kolaborasi antar instansi yang ada di Kabupaten Bekasi untuk mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan sekolah yang diprakarsai Dinas Pendidikan.
"Kita mengadakan rakor bersama semua dinas instansi terkait, agar bisa menyamakan persepsi bagaimana cara penanganan kekerasan pada anak, sehingga mereka punya panduan," terangnya.
Reporter : Andre M Jafar
Editor : Yus Ismail
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 8793
Pengunjung Bulan ini : 364296
Total Pengunjung : 3220813