Camat Tambun Selatan Dukung DMI, Dorong Penguatan Masjid Profesional dan Berdaya
UMUM
Aug 9, 2026 -
Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik -
Dibaca : 105 Kali
PELANTIKAN DMI : Pengurus Cabang Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kecamatan Tambun Selatan masa bakti 2026-2031 resmi dilantik dalam rangka memperkuat peran masjid sebagai pusat ibadah, pemberdayaan masyarakat sekaligus pusat peradaban umat. foto : Tata Jaleani
TAMBUN SELATAN – Pengurus Cabang Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kecamatan Tambun Selatan masa bakti 2026-2031 resmi dilantik dalam rangka memperkuat peran masjid sebagai pusat ibadah, pemberdayaan masyarakat sekaligus pusat peradaban umat.
Pelantikan tersebut dirangkai dengan Sarasehan Kemasjidan bertema “Membangun Sinergi dan Menata Kemasjidan yang Profesional dan Berdaya”, yang berlangsung di Aula Aminah Marzuki, Kawasan An Nadwah Islamic School, Jalan Raya Lambangsari No.64, Kawasan Grandwisata, Kecamatan Tambun Selatan, Minggu (09/08/2026).
Camat Tambun Selatan, Sopyan Hadi, menyampaikan pentingnya keberanian dan sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam menyelesaikan berbagai persoalan kemasjidan, khususnya berkaitan dengan legalitas tanah dan fasilitas sosial maupun fasilitas umum (fasos-fasum).
“Sebenarnya ini tinggal keberanian kita. Pemerintahan desa, kecamatan, Kabupaten Bekasi, dan pihak terkait harus berani menyelesaikan persoalan yang ada. Kalau memang pengembang sudah tidak bertanggung jawab, harus ada langkah yang jelas agar masyarakat mendapatkan kepastian legalitas,” ujar Sopyan Hadi.
Menurutnya, sejumlah persoalan aset masyarakat dan fasilitas umum di kawasan perumahan perlu ditata sejak awal agar tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar di kemudian hari. Pemerintah kecamatan, kata dia, siap mendorong proses inventarisasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Saya berharap melalui DMI dan para pengurus masjid, persoalan legalitas ini bisa segera didata. Setelah selesai di kecamatan, kita bawa ke Kabupaten Bekasi untuk diverifikasi bersama BPN, sehingga masyarakat merasa nyaman dan tidak terus-menerus dibayangi persoalan legalitas,” katanya.
Sopyan juga menegaskan bahwa keberadaan masjid di tengah masyarakat harus mendapat perhatian bersama, termasuk masjid yang berdiri di atas lahan fasos-fasum. Penataan sejak dini dinilai penting untuk memberikan kepastian bagi pengurus DKM dan jamaah dalam menjalankan aktivitas keagamaan.
“Masjid, tanah desa, dan aset masyarakat harus kita jaga bersama. Jangan sampai persoalan administrasi dan legalitas yang tidak segera diselesaikan justru menimbulkan masalah di kemudian hari. Karena itu, mari kita bereskan sedikit demi sedikit dari sekarang,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua PC DMI Kecamatan Tambun Selatan, KH Ahmad Syauqi, mengatakan pelantikan pengurus DMI periode 2026-2031 menjadi momentum untuk melanjutkan program kemasjidan yang telah berjalan sekaligus memperluas sinergi dengan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM).
“Kami berharap periode 2026-2031 ini dapat memberikan kontribusi yang lebih besar, khususnya kepada DKM-DKM di wilayah Kecamatan Tambun Selatan. Semangatnya bukan hanya di awal, tetapi terus berlanjut dalam menjalankan program yang membawa manfaat dan maslahat,” ungkapnya.
KH Ahmad Syauqi menyebutkan, berdasarkan data yang diterima DMI, terdapat sedikitnya 427 masjid dan musala di Kecamatan Tambun Selatan. Jumlah tersebut berpotensi bertambah seiring pembangunan masjid baru di sejumlah kawasan permukiman dan perumahan.
“Data yang kami terima sekitar 427 masjid dan musala. Itu data dua tahun lalu, sementara sekarang sudah ada beberapa masjid baru yang dibangun dan diresmikan. Artinya, potensi kemasjidan di Tambun Selatan sangat besar dan harus dikelola secara profesional,” jelasnya.
Ia menambahkan, salah satu fokus DMI pada periode 2026-2031 adalah mendorong penataan dan penguatan legalitas masjid. Menurutnya, legalitas menjadi bagian penting agar pengurus DKM memiliki kepastian dalam mengelola masjid dan jamaah dapat beribadah dengan nyaman.
“Kami berharap Tambun Selatan dapat menjadi pilot project dalam penataan legalitas masjid. Untuk persoalan PSU, wakaf dan lainnya, kami berharap prosesnya dapat lebih sederhana, terintegrasi dan memiliki satu pintu, sehingga pengurus DKM tidak kesulitan dalam mengurus administrasi,” tuturnya.
Ia menegaskan, DMI tidak ingin hanya berperan dalam pendataan masjid, tetapi juga menjadi wadah aspirasi sekaligus penggerak pemberdayaan umat. Karena itu, hasil sarasehan diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti bersama unsur legislatif, eksekutif, pemerintah kecamatan, pemerintah desa dan BPN.
“Masjid bukan hanya pusat ibadah, tetapi juga pusat peradaban dan pemersatu umat. Karena itu, dukungan pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa hingga lingkungan RW dan RT sangat penting untuk membangun kemasjidan yang profesional, tertata dan berdaya,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua PC DMI Tambun Selatan H. Edi Siswanto menegaskan bahwa amanah yang diemban merupakan tanggung jawab bersama untuk memperkuat kemasjidan melalui kolaborasi seluruh elemen masyarakat.
“Kami ingin DMI menjadi mitra strategis bagi DKM. Persoalan kemasjidan harus diselesaikan melalui komunikasi, sinergi, dan kolaborasi agar masjid semakin profesional dan berdaya,” ujar H. Edi Siswanto.
Reporter : Tata Jaelani
Editor : Fuad Fauzi