Kamis, 23 Januari 2025

Bupati dan Wakil Bupati Bekasi Terpilih Akan Dilantik 6 Februari 2025

PEMERINTAHAN   Jan 23, 2025  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 710 Kali


id11074_Compress_20250123_105713_3632.jpg
Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido memastikan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi terpilih hasil Pilkada 2024 Ade Kuswara Kunang-Asep Surya Atmaja, dilantik 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Foto : Endar Raziq B/Newsroom Diskominfosantik.

KEDUNGWARINGIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi memastikan pasangan Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja, Bupati dan Wakil Bupati Bekasi terpilih hasil Pilkada 2024, akan dilantik pada 6 Februari 2025. Pelantikan ini akan dilakukan serentak oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido, menyampaikan bahwa kepastian pelantikan tersebut telah ditetapkan berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (22/01). 

Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa kepala daerah terpilih yang tidak mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi akan dilantik serentak oleh Presiden.

“Pelantikannya akan dilaksanakan serentak, baik untuk Gubernur, Bupati, maupun Walikota, pada 6 Februari 2025,” ujar Ali Rido di Kantor KPU Kabupaten Bekasi, Jalan Raya Rengas Bandung, Karangsambung, Kedungwaringin, Kamis (23/01/2025).

Ali Rido menambahkan bahwa bagi daerah-daerah yang masih memiliki sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi, pelantikan akan menunggu keputusan resmi dari persidangan yang masih berjalan.

“Ini menjadi angin segar bagi mereka yang terpilih, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Bekasi,” katanya.

Saat ini, KPU Kabupaten Bekasi masih menunggu surat edaran resmi dari KPU RI terkait pelantikan. Menurut Ali, pelantikan kepala daerah merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri.

“Kemungkinan Kementerian Dalam Negeri akan bersurat ke KPU RI dan jajarannya terkait kehadiran dalam pelantikan yang akan dilaksanakan secara serentak di Ibu Kota Negara,” jelasnya.

Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri dalam RDP dengan Komisi II DPR RI juga berencana merevisi Peraturan Presiden Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2016 mengenai Tata Cara Pelantikan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota.

Reporter: Fajar CQA

 

Berita Lainnya

Bupati dan Wakil Bupati Bekasi Terpilih Akan Dilantik 6 Februari 2025
PEMERINTAHAN   Jan 23, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pemerintah Kabupaten Bekasi Dampingi Komisi IV DPR RI Tinjau Perairan Paljaya
PEMERINTAHAN   Jan 23, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pemdes Pantai Bakti Tetapkan 13 Usulan Prioritas di Musrenbangdes 2026
PEMERINTAHAN   Jan 22, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pj Sekda Kabupaten Bekasi Minta Para Siswa Manfaatkan Layanan Program Botram Sekolah
PEMERINTAHAN   Jan 22, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pemkab Bekasi Cetak 1,2 Juta SPPT PBB P2 dan Luncurkan Bjb Digital Lounge
PEMERINTAHAN   Jan 22, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik