CIKARANG SELATAN – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi menggelar sosialisasi terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam instruksi tersebut mengatur tentang kepesertaan atau keanggotaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat dalam jual-beli tanah atau pendaftaran peralihan hak atas tanah.
Kepala Kantor BPN Kabupaten Bekasi, Hiskia Simarmata mengatakan solialisasi tersebut sebagai tindak lanjut terkait aturan yang tertuang dalam Instruksi Presiden yang mulai berlaku sejak 1 Maret 2022.
Atas dasar itulah Kantor BPN Kabupaten Bekasi melaksanakan amanat itu dengan melakukan penyesuaian dalam pelayanan permohonan pendaftaran peralihan hak atas tanah.
“Iya penyesuaian yang dalam hal ini adalah persyaratan keanggotaan BPJS dalam jual beli atau peralihan hak atas tanah, maka mekanismenya BPN hanya mengecek keaktifan keanggotaan BPJS yang bersangkutan. Jadi pada dasarnya kepengurusannya sama saja namun dengan catatan keanggotaan BPJSnya harus aktif,” ucap Hiskia Simarmata, Rabu (02/03/22) sore.
Hiskia menjelaskan, penyesuaian pelayanan permohonan pendaftaran peralihan hak atas tanah bagi masyarakat Kabupaten Bekasi yang keanggotaannya belum aktif.
Kantor BPN Kabupaten Bekasi akan tetap memberikan pelayanan sehingga memberi waktu terhadap yang bersangkutan agar melengkapi persyaratan yang dimaksud agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan kepengurusan peralihan hak atas tanahnya.
“Kita akan tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan catatan saat pengambilan produk yang bersangkutan dapat memberikan bukti yang dimaksud. Kita tidak ingin ini menjadi hambatan bagi masyarakat yang ingin mengurus peralihan hak,” katanya.
Dirinya juga mendukung upaya pemerintah dalam hal pengoptimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional melalui inpres tersebut, sehingga dirinya juga berharap terjalin kerjasama yang baik antara Kantor BPN Kabupaten Bekasi dengan pihak BPJS Kesehatan untuk mendukung program pemerintah tersebut.
Kepala Kantor Cabang BPJS Cikarang, Arief Setiadi menjelaskan, implementasi Instruksi Presiden tersebut bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak diberikan kepada setiap orang melalui program JKN karena pada dasarnya program tersebut bersifat wajib atau mandatory.
"Dengan demikian, artinya seluruh masyarakat wajib menjadi peserta jaminan kesehatan, karena antara jaminan kesehatan dengan pengurusan pertanahan itu ada korelasinya yaitu sebagai bentuk pemenuhan kewajiban dalam program jaminan kesehatan. Selain itu juga sebagai salah satu implementasi PP 86 tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif," kata Arief.
Sebagai upaya untuk mendukung dan kerjasama antara Kantor BPN Kabupaten Bekasi dengan Kantor Cabang BPJS Cikarang, maka pihaknya akan menyediakan mobil layanan BPJS di Halaman Kantor BPN Kabupaten Bekasi dengan tujuan untuk membantu dan mempermudah masyarakat tentang kendala yang dihadapi terkait BPJSnya.
“Iya nantinya secara situasional akan kita sediakan mobil layanan BPJS atau mobile custumer service atau jika ada kendala silahkan hubungi care center kami untuk informasi lebih lanjut,”ujarnya.
Reporter : Nur Rachman Akbar
Editor : Yus Ismail
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 7
Pengunjung Bulan ini : 150114
Total Pengunjung : 4102106