TAMBUN UTARA- Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program strategis Presiden Joko Widodo. Ditargetkan sebanyak 79 juta bidang tanah diberbagai wilayah Indonesia terdaftar paling lambat tahun 2025.
Untuk memaksimalkan program pemerintah pusat tersebut, Kantor Agraria Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasioal (BPN) Kabupaten Bekasi kembali melakukan penyuluhan mengenai PTSL di Aula Kantor Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, pada Rabu (10/11/21).
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah ( PHPT), Darman Simanjuntak mengatakan, penyuluhan tersebut bertujuan untuk memberikan informasi dan panduan kepada masyarakat mengenai tata cara pendaftaran tanah dan persyaratan apa saja yang harus dilengkapi pemohon dalam program PTSL.
"Penyuluhan PTSL ini untuk memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat. Sehingga program pemerintah dalam pendaftaran tanah sebagai hak milik makin sukses di Kabupaten Bekasi," ujarnya.
Kasubsi Pendaftaran M. Darjat Supriatna menuturkan, penyuluhan PTSL yang dihadiri kepala desa, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan unsur masyarakat ini akan memudahkan tahapan sosialisasi.
Dengan adanya kegiatan penyuluhan tersebut diharapkan masyarakat bisa lebih berperan aktif akan tahap-tahap yang akan ditempuh. Sehingga ke depannya terjalin harmonisasi dan kesepahaman antara ATR/BPN dan pemohon.
"Semoga dengan kerjasama yang baik dengan semua pihak program PTSL dapat terlaksana dan sukses untuk memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Pihaknya menandaskan, ATR/ BPN Kabupaten Bekasi akan terus aktif memberikan imbauan kepada masyarakat. Karena pada tahun 2026 nanti, tanah dengan status masih Girik, Kikitir, Leter C, Petok dan lainnya tidak akan berlaku lagi.
Reporter : Dani Moses
Editor : Yus Ismail
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 7
Pengunjung Bulan ini : 150107
Total Pengunjung : 4102099