Sabtu, 27 Juli 2024

BPJamsostek Santuni Anggota Korpri Kabupaten Bekasi yang Meninggal

SOSIAL   Feb 19, 2024  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 434 Kali


id9169_WhatsApp Image 2024-02-19 at 18.06.20.jpeg
SANTUNAN : Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Cikarang memberikan santunan sebesar Rp.168 juta kepada empat ahli waris Anggota KORPRI Kabupaten Bekasi yang meninggal pada Januari 2024 dikarenakan sakit. foto Fajar CQA

CIKARANG PUSAT - Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Cikarang memberikan santunan sebesar Rp.168 juta kepada empat ahli waris Anggota Korpri Kabupaten Bekasi yang meninggal pada Januari 2024 dikarenakan sakit.

Secara simbolis, penyerahan santunan diserahkan pada Senin (19/02/ 2024) bertepatan dengan Kegiatan Upacara Peringatan Hari Korpri di Komplek Perkantoran Pemda Bekasi. Penyerahan dilakukan oleh Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan didampingi Kepala Bidang Korporasi dan Institusi BPJamsostek Cabang Cikarang, Dian Zulfikar.

Adapun sebanyak 12.050 anggota korpri di Kabupaten Bekasi merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak September 2023 dengan mengikuti 2 program yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Program Jaminan Kematian.

Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Cikarang Hendrayanto mengucapkan duka cita yang mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan. Dengan santunan sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris, diharapkan bermanfaat dan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

“Kami sampaikan kembali, bahwa manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Korpri ini merupakan top up manfaat yang diberikan oleh Taspen jika meninggal dunia dan juga meningkatkan manfaat kesejahteraan bagi anggota Korpri, terutama juga dapat membantu pemerintah dalam mencegah kemiskinan baru,” ujar Hendrayanto.

Hendrayanto juga berharap kedepannya anggota Korpri Kabupaten Bekasi dapat ikutserta Program Jaminan Hari Tua dari BPJamsostek. Manfaat jaminan hari tua merupakan topup manfaat yang sudah diberikan oleh Taspen  kepada anggota Korpri yang juga berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau PPPK.

BPJS Ketenagakerjaan selaku penyelenggara program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memberikan  perlindungan kepada pekerja pada sektor formal (Penerima Upah), sektor informal (Bukan Penerima Upah) dan sektor jasa konstruksi.

Adapun 5 program BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun serta yang program terbaru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Proses daftar dan bayar juga sangat mudah karena BPJamsostek telah menjalin kerjasama dengan berbagai macam kanal untuk proses pembayaran dan pendaftaran.

Editor : Fuad Fauzi

 

Berita Lainnya

Sekda Dedy Supriyadi Puji PT. Sugity Bantu Pencegahan Stunting dan Pemberdayaan Masyarakat
SOSIAL   Jul 27, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pencaker Mudah Mendapatkan Informasi Loker Perusahaan di Kegiatan Botram
SOSIAL   Jul 24, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Formula Kabupaten Bekasi Apresiasi Kemenag Launching Kampung Moderasi di Cikarang Timur
SOSIAL   Jul 19, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Peringati Hari Koperasi ke-77, Sekda Dedy Supriyadi : Koperasi Terus Berkembang dan Naik Kelas
SOSIAL   Jul 17, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik