Jumat, 22 September 2023

Bawaslu Kabupaten Bekasi Petakan Isu Potensial di Masa Kampanye Pemilu 2024

PEMERINTAHAN   Sep 7, 2023  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 2.330 Kali


id8156_Compress_20230907_142129_9741.jpg
Bawaslu Kabupaten Bekasi saat menggelar rapat koordinasi sentra penegakan hukum terpadu (Sentra Gakkumdu) bersama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan.

CIKARANG UTARA - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoirudin mengemukakan, dalam rangka meningkatkan konsolidasi, pemahaman bersama dan sinergi, pihaknya telah menggelar Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bersama dengan unsur kepolisian dan kejaksaan. 

Dia menyebutkan rapat ini akan berlanjut bersama dengan Panwascam pada Senin-Selasa, 11-12 September 2023. Nantinya akan dilakukan pemetaan atau inventarisasi isu potensial di masa kampanye nanti.

"Isu potensial itu di Kabupaten Bekasi ada banyak, salah satu contohnya terkait berita hoaks, keterlibatan ASN dalam keberpihakan pada peserta Pemilu, kemudian hatespeech, money politic, termasuk juga Isu SARA. Isu-isu itu biasanya banyak di media sosial, nanti kita akan koordinasi dengan pihak kepolisian," ungkap Khoirudin, di kantor Bawaslu Cikarang Utara, pada Kamis (07/09/2023).

Kaitan dengan isu kampanye di tempat pendidikan, dia juga memberi penjelasan, mengacu pada undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dalam penjelasannya dibolehkan selama ada undangan dari pihak yayasan atau perguruan tinggi dan syarat lainnya.

"Sebetulnya bukan dibolehkan. Dan tidak ada atribut (partai atau calon). Nah, dengan adanya putusan MK Nomor 40 tahun 2023, di situ disebutkan selain undangan juga, selama ada izin dari lembaga pendidikan atau perguruan tinggi itu boleh. Tapi, tidak ada atribut yang terpasang, seperti spanduk, baliho, bendera partai, itu tidak boleh. Tapi kalau dia datang dengan tangan kosong, selama ada undangan atau izin, itu boleh," ungkapnya.

Bawaslu telah mengeluarkan sekitar 10 surat imbauan kepada partai politik kaitan larangan kampanye. Kemudian diedarkan juga ke lembaga pendidikan, pimpinan atau pengurus tempat ibadah.

"Itu sudah sering kita lakukan. Imbauan-imbauan terkait larangan-larangan kampanye. Salah satunya tadi pemerintahan juga sudah kita keluarkan imbauan," tuturnya.

Karena itu menurutnya Rakor sentra Gakkumdu ini menjadi penting, karena ketika terjadi adanya dugaan pelanggaran pidana agar memiliki persepsi dan pemahaman yang sama dalam menanganinya.

"Agar tidak ada pemahaman yang berbeda, terkait misalnya unsur pidananya, kemudian pasal-pasal pidana yang diduganya, kemudian penguatan alat buktinya apa saja, nah itu harus satu persepsi," pungkasnya.

Reporter : Fajar CQA

Editor      : Yus Ismail

 

Berita Lainnya

Camat Cikarang Utara Tinjau Normalisasi Anak Sungai Kali Cilemahabang
PEMERINTAHAN   Sep 21, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Kolaborasi dengan Bea Cukai, Satpol PP Gelar Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal
PEMERINTAHAN   Sep 21, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Hari Kesatuan Gerak PKK, Ria Sabaria Dani Ramdan Launching Aplikasi Si Lentik
PEMERINTAHAN   Sep 21, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pj Bupati Bekasi Dorong TP PKK Berikan Edukasi Pentingnya Harmoni Keluarga
PEMERINTAHAN   Sep 21, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Perjuangkan Formasi CASN dan PPPK Guru Agama, Pj Bupati Bekasi Datangi Kementerian PAN-RB
PEMERINTAHAN   Sep 21, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik

Statistik Pengunjung
Pengunjung hari ini :
Pengunjung Bulan ini :
Total Pengunjung :