Rabu, 26 Juni 2024

Atasi Pandemi Corona, Pemkab Bekasi Tutup THM dan Tempat Wisata

COVID - 19   Mar 21, 2020  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 2.819 Kali


56images (2).jpeg


CIKARANG PUSAT - Pemerintah Kabupaten Bekasi menutup seluruh  tempat hiburan malam yang meliputi diskotik, bar, klub malam, pub, karaoke, panti pijat dan live musik beserta seluruh aktivitas kegiatannya. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran pandemi covid-19 agar tidak semakin meluas. Kebijakan ini juga sesuai dengan Perda No 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Selain itu Pemerintah Kabupaten Bekasi juga menutup sementara tempat usaha kepariwisataan yang meliputi tempat wisata, spa, balai pertemuan dan arena bermain anak, terhitung mulai tanggal 20 hingga 31 Maret 2020. 

Dalam Surat Edaran No. 556.4/SE-28/dispar/2020 yang ditandatangani Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja disebutkan, para pelaku jasa kepariwisataan diminta untuk memberi pemahaman kepada para karyawan di lingkungan usaha masing-masing serta melakukan langkah-langkah pecegahan dan kewaspadaan terhadap penularan Covid-19.

Seluruh informasi terkait corona virus disease (covid-19) di Kabupaten Bekasi dapat menghubungi Call Center 112 atau 119 atau melalui hotline : 021 899 100 39.

Reporter    : Muhamad Ikbal

Editor : Yus Ismail

Berita Lainnya

Kemenag, PCNU dan Polres Metro Bekasi, Kolaborasi Wujudkan Program 1 Juta Vaksin
COVID - 19   Apr 22, 2022   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Puskesmas Babelan 1 Genjot Vaksinasi Booster Selama Ramadan
COVID - 19   Apr 21, 2022   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Muspika Tarumajaya Sasar Penerima BLT yang Belum Mengikuti Vaksinasi
COVID - 19   Apr 18, 2022   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Koramil 11/Pebayuran Kawal Percepatan Vaksinasi di Bulan Ramadan
COVID - 19   Apr 13, 2022   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Meski Ramadan, Puskesmas Sriamur Layani Setiap Hari Vaksinasi Covid-19
COVID - 19   Apr 11, 2022   Posted by: Newsroom Diskominfosantik