CIKARANG PUSAT - Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi menyampaikan setelah Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tahun anggaran 2025 disahkan, dia meminta kepada para pejabat struktural dan jajarannya untuk menyusun perjanjian kinerja dan memastikan setiap ASN menyusun rencana aksi kinerja individu tahun 2025.
Setiap ASN diharapkan berdiskusi dengan atasannya agar Rencana Aksi kinerja bisa relevan, terukur serta mendukung target organisasi.
"Dalam upaya mendukung hal tersebut Pemerintah Kabupaten Bekasi telah memiliki Surat Edaran Nomor: 800.1.5.2/118 BKPSDM 2025 tentang penggunaan aplikasi Sikawan Versi 2.0. Saya berharap aplikasi ini bisa dimanfaatkan dengan maksimal untuk mencatat,memantau, mengevaluasi kinerja setiap ASN di Kabupaten Bekasi," ungkapnya dalam amanat Apel Korpri bagi Seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bekasi, di Plaza Pemkab Cikarang Pusat, pada Senin, (20/01/2025).
Selain kinerja, Dedy Supriyadi menekankan aspek kedisiplinan bagi seluruh pejabat maupun pegawai ASN. Pemkab Bekasi telah mencatat beberapa rekapitulasi berkaitan dengan disiplin.
Dedy Supriyadi berharap seluruh ASN bisa mengambil pelajaran agar nilai disiplin dan fokus kinerja ASN di Kabupaten Bekasi semakin baik.
Reporter : Fajar CQA
Editor : Fuad Fauzi
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 7931
Pengunjung Bulan ini : 360882
Total Pengunjung : 3628163