Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi mengusulkan Dinas Pendidikan agar menggabungkan dua Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Cikarang Utara. Dua SDN tersebut yaitu SDN Karang Baru 01 dan SDN Karang Baru 06 yang mana bangunan gedung sekolah tersebut saling berhadapan dan berdiri dilahan terbatas.
Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi, Boby Agus Ramdan mengatakan, berdasarkan masukan dari pihak sekolah SDN Karang Baru 01 sebelumnya, hanya ada satu sekolah dilokasi tersebut. Kemudian terjadi perubahan dengan memisahkan nama beserta gedung SDN Karang Baru 01 dan SDN Karang Baru 06.
"Awalnya di sini SDN Karang Baru 01 tetapi dibagi dengan SDN Karang Baru 06 jadi tempatnya sempit. Terus dari dua sekolah ini muridnya hanya 500, Kalau menurut saya sebagai Anggota Komisi IV lebih baik sekolahnya digabung saja seperti semula," ujarnya usai kunjungan kerja ke sekolah tersebut pada Jum'at (10/01/2025).
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 5202
Pengunjung Bulan ini : 322330
Total Pengunjung : 3589611