Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi memastikan pada Pemilu 2024 nanti alokasi Daerah Pemilihan (Dapil) yang semula berjumlah 6, dan kursi 50 anggota legislatif (DPRD) kini berubah menjadi 7 Dapil dan 55 kursi.
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 9
Pengunjung Bulan ini : 274148
Total Pengunjung : 4101932