Senin, 12 Mei 2025

1.173 Calon Haji Kabupaten Bekasi Kuota Tahun 2020 Diprioritaskan Berangkat Tahun Depan

PEMERINTAHAN   Jun 10, 2022  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 4.996 Kali


id4939_Compress_20220610_150007_7556.jpg
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi, Ahmad Sanukri. FOTO : WULAN MAULIDUR/NEWSROOM DISKOMINFOSANTIK

CIKARANG PUSAT - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi, Ahmad Sanukri mengatakan, jumlah jemaah haji Kabupaten Bekasi yang berangkat tahun ini hanya 46,5 persen dari kuota normal 2.174 jemaah haji, yang tertunda keberangkatannya tahun 2020 lalu karena terjadi pandemi Covid-19. 

"Tahun ini otoritas Kerajaan Arab Saudi menyelenggarakan ibadah haji dengan jumlah kuota yang masih terbatas. Sehingga Kabupaten Bekasi hanya memberangkatkan 1.001 jemaah haji atau 46,5 dari kuota normal," kata Ahmad Sanukri, usai pelepasan kloter pertama (kloter 10 Jawa Barat) jemaah haji Kabupaten Bekasi di Gedung Wibawa Mukti, Jumat (10/06/22). 

Dirinya menyebutkan, seleksi terhadap calon jemaah haji yang akan diberangkatkan ditentukan melalui persyaratan batasan usia. 

"Usia tertinggi per tanggal 30 Juni 2022 adalah 65 tahun. Jadi jika ada yang 1 Juli atau lebih sehari, maka itu termasuk di atas 65 tahun. Demikian pula untuk usia terendah yaitu 30 Juni 2022 batas usianya 18 tahun," jelasnya.

Setelah dilakukan verifikasi data, kata Sanukri, jumlah jemaah haji Kabupaten Bekasi yang usianya melebihi 65 tahun per tanggal 30 Juni 2022, dari jumlah 2.174, ditemukan sebanyak 195 jemaah haji.

"Dari kuota 2.174 dan kuota pemberangkatan sekarang hanya 1.001, berarti ada 1.173 yang tidak berangkat untuk kuota tahun 2020 itu. Ini bagaimana? Mereka akan diprioritaskan untuk tahun 2023 yang akan datang," tuturnya.

Dia menyarankan agar jemaah haji yang belum bisa berangkat tahun 2022, sebaiknya tidak menarik kembali biaya haji yang sudah disetorkan kepada pemerintah karena dapat menghapus daftar tunggu jamaah haji.

Sanukri mengatakan, jemaah haji yang telah memiliki keinginan untuk berangkat ke tanah suci agar tidak menarik dana yang telah disetorkan. Tetapi seandainya ingin menarik dana tersebut, sebaiknya hanya menarik dana pelunasan tahun 2021 yang berkisar 11 juta sekian, dan tidak menarik dana setoran awal yang jumlahnya sebesar 25 juta rupiah. 

"Kalau mau diambil, setoran pelunasannya, jangan setoran awal. Kalau diambil setoran awal, berarti sama juga mengambil, mencabut dari daftar tunggu calon jamaah haji, karena nomor porsinya otomatis terhapus, karena kita dapat nomor porsi itu dari setoran awal," tandasnya.

Reporter : Fajar CQA

Editor      : Yus Ismail

 

Berita Lainnya

MUI Kabupaten Bekasi Buka PKU Jilid 3, Fokus pada Fiqih dan Teknologi Informasi
PEMERINTAHAN   May 10, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pemkab Bekasi Apresiasi Peran Jurnalis dalam Mencerdaskan Masyarakat
PEMERINTAHAN   May 10, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Dinas SDA-BMBK Pastikan Normalisasi Sungai Atasi Kekeringan dan Banjir
PEMERINTAHAN   May 9, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
100 Hari Kerja Bupati Bekasi, Disperkimtan Genjot Pembangunan Rutilahu dan SPALD-S
PEMERINTAHAN   May 8, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pemkab Bekasi Kebut Normalisasi 5 Titik Sungai di Wilayah Pebayuran
PEMERINTAHAN   May 8, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik