CIKARANG PUSAT - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi, Ahmad Sanukri mengatakan, jumlah jemaah haji Kabupaten Bekasi yang berangkat tahun ini hanya 46,5 persen dari kuota normal 2.174 jemaah haji, yang tertunda keberangkatannya tahun 2020 lalu karena terjadi pandemi Covid-19.
"Tahun ini otoritas Kerajaan Arab Saudi menyelenggarakan ibadah haji dengan jumlah kuota yang masih terbatas. Sehingga Kabupaten Bekasi hanya memberangkatkan 1.001 jemaah haji atau 46,5 dari kuota normal," kata Ahmad Sanukri, usai pelepasan kloter pertama (kloter 10 Jawa Barat) jemaah haji Kabupaten Bekasi di Gedung Wibawa Mukti, Jumat (10/06/22).
Dirinya menyebutkan, seleksi terhadap calon jemaah haji yang akan diberangkatkan ditentukan melalui persyaratan batasan usia.
"Usia tertinggi per tanggal 30 Juni 2022 adalah 65 tahun. Jadi jika ada yang 1 Juli atau lebih sehari, maka itu termasuk di atas 65 tahun. Demikian pula untuk usia terendah yaitu 30 Juni 2022 batas usianya 18 tahun," jelasnya.
Setelah dilakukan verifikasi data, kata Sanukri, jumlah jemaah haji Kabupaten Bekasi yang usianya melebihi 65 tahun per tanggal 30 Juni 2022, dari jumlah 2.174, ditemukan sebanyak 195 jemaah haji.
"Dari kuota 2.174 dan kuota pemberangkatan sekarang hanya 1.001, berarti ada 1.173 yang tidak berangkat untuk kuota tahun 2020 itu. Ini bagaimana? Mereka akan diprioritaskan untuk tahun 2023 yang akan datang," tuturnya.
Dia menyarankan agar jemaah haji yang belum bisa berangkat tahun 2022, sebaiknya tidak menarik kembali biaya haji yang sudah disetorkan kepada pemerintah karena dapat menghapus daftar tunggu jamaah haji.
Sanukri mengatakan, jemaah haji yang telah memiliki keinginan untuk berangkat ke tanah suci agar tidak menarik dana yang telah disetorkan. Tetapi seandainya ingin menarik dana tersebut, sebaiknya hanya menarik dana pelunasan tahun 2021 yang berkisar 11 juta sekian, dan tidak menarik dana setoran awal yang jumlahnya sebesar 25 juta rupiah.
"Kalau mau diambil, setoran pelunasannya, jangan setoran awal. Kalau diambil setoran awal, berarti sama juga mengambil, mencabut dari daftar tunggu calon jamaah haji, karena nomor porsinya otomatis terhapus, karena kita dapat nomor porsi itu dari setoran awal," tandasnya.
Reporter : Fajar CQA
Editor : Yus Ismail
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 7
Pengunjung Bulan ini : 150114
Total Pengunjung : 4102106