TAMBUN UTARA - Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid Baitul Muttaqien, Desa Karangsatria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, menyalurkan zakat fitrah kepada yang berhak menerimanya di malam takbiran pada, Minggu malam (01/05/2022).
Ketua UPZ Masjid Baitul Muttaqien, Arif Wahyudin menjelaskan dalam penerimaan dan penyaluran zakat fitrah mengikuti arahan dari Baznas Kabupaten Bekasi dan dan Baznas Provinsi Jawa Barat .
"Kami dalam melaksanakan tugas penerimaan dan penyaluran zakat fitrah mendapatkan mandat berupa Surat Keputusan Amil Zakat dari Basnas Kabupaten Bekasi yang berlaku selama lima tahun dan dalam pelaksanaannya kami menerima zakat berupa uang dan beras yang besarannya mengacu pada arahan Baznas,” ujarnya kepada bekasikab.go.id.
Untuk tahun ini disampaikannya Baznas menetapkan Zakat Fitrah berupa uang sebesar Rp.45.000.- sedangkan yang membayar zakat dalam bentuk beras sebanyak 3.5 liter.
“Dan untuk penyalurannya kami mulai sejak malam hari ini, sedangkan untuk penerimaan zakatnya kami batasi sampai dengan waktu shalat subuh, sampai saat ini sudah terkumpul dua ton beras yang akan disaluran kepada yang berhak menerimanya," tambahnya.
Sementara itu terkait pelaksanaan salat Idul Fitri, dia menjelaskan salat Idul Fitri akan dilaksanakan di halaman masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Untuk pelaksanaan salat idul Fitri kali ini mungkin akan sedikit berkurang jamaahnya karena tahun ini banyak warga yang mudik ke kampung halaman, namun kami tetap menghimbau kepada para jamaah yang akan mengikuti salat Idul Fitri dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti mencuci tangan, menjaga jarak dan menggunakan masker,” terangnya. (*)
REPORTER: ANDI IMANUDIN
EDITOR: TATA JAELANI
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 7
Pengunjung Bulan ini : 150030
Total Pengunjung : 4102022