Jumat, 25 April 2025

Untuk Ke-6 Kalinya Pemkab Bekasi Raih Opini WTP dari BPK RI

PEMERINTAHAN   Jun 25, 2020  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 1.787 Kali


2479SAVE_20200625_165457.jpg


CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk ke enam kalinya meraih opini ajar tanpa pengecualian (WTP) untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019 dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat, pada Kamis (25/6).

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) ini dilakukan secara virtual di Ruang Command Center Gedung Diskominfo Kabupaten Bekasi. 

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja yang didampingi Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha dalam sambutannya mengatakan, Kabupaten Bekasi telah melaksanakan kewajibannya untuk menyampaikan laporan keuangan kepada BPK Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan pemeriksaan.

“BPK Provinsi Jawa Barat telah berkenan melakukan pemeriksaan laporan keuangan Kabupaten Bekasi yang dilakukan secara interim itu tanggal 4 sampai 28 Februari 2020 dan secara terperinci itu tanggal 15 April sampai 29 Mei 2020,” ucapnya

Bupati Bekasi juga menyampaikan apresiasinya dan penghargaannya atas rekomendasi dan masukan yang diberikan BPK Provinsi Jawa Barat kepada Kabupaten Bekasi. Hal ini dikatakannya akan menjadi acuan bagi Kabupaten Bekasi sendiri untuk lebih baik lagi dalam pengelolaan dan penyajian laporan keuangannya.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada BPK Provinsi Jawa Barat beserta jajarannya yang telah memberikan kepercayaan yang ke enam kalinya kepada Kabupaten Bekasi atas opini WTP yang diberikan,” tuturnya

Dirinya juga berharap seluruh perangkat daerah selalu memiliki komitmen dalam mendukung peningkatan kualitas dalam pengelolaan keuangan yang lebih baik, sehingga kedepan Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat kembali mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian.

Sementara itu, Arman Syifa selaku Kepala Perwakilan dari BPK Provinsi Jawa Barat menjelaskan beberapa kriteria dalam menentukan opini. 

Dirinya menyebutkan kriteria untuk menentukan opini wajar tanpa pengecualian yakni adanya kesesuaian dengan Standar Audit Pemerintahan (SAP), kecukupan informasi, efektifitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan. (Humas Kab Bekasi) 

Reporter : Himawan

Editor      : Yus Ismail

Berita Lainnya

MUI dan Lapas Cikarang Sepakat Dirikan Ponpes dan Sekolah bagi Warga Binaan
PEMERINTAHAN   Apr 24, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Halalbihalal MUI, Perkuat Sinergi Ulama-Umaro dalam Membangun Kabupaten Bekasi
PEMERINTAHAN   Apr 24, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Bupati Bekasi Ade Kunang : Pemanfaatan Maggot Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
PEMERINTAHAN   Apr 24, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Kurangi Pemborosan Pangan, Pemkab Bekasi Luncurkan Program Ali Topan
PEMERINTAHAN   Apr 24, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Dinilai Berhasil dalam Pengolahan Sampah Warga, Bupati Ade Kunang Apresiasi PDUST Desa Mekarmukti
PEMERINTAHAN   Apr 24, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik