Rabu, 22 Januari 2025

Unik! Kendaraan Bermotor di Kabupaten Bekasi Pernah Berplat Nomor T

TOKOH   Jan 22, 2025  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 83 Kali


id11072_WhatsApp Image 2025-01-22 at 15.06.39.jpeg
Penulis Buku Sejarah Bekasi Sejak Peradaban Buni Hingga Wayah Gini, Endra Kusnawan

CIKARANG PUSAT – Penulis Buku Sejarah Bekasi Sejak Peradaban Buni Hingga Wayah Gini, Endra Kusnawan, mengungkapkan fakta unik mengenai plat nomor kendaraan bermotor yang pernah digunakan di Kabupaten Bekasi. Dulu, plat nomor kendaraan di Kabupaten Bekasi menggunakan kode huruf "T" sebagai identitas wilayah asal kendaraan, baik motor maupun mobil.

Plat nomor kendaraan memiliki peran penting sebagai tanda legalitas kendaraan yang sah di jalan raya. Kombinasi huruf dan angka pada plat nomor, yang terbuat dari bahan aluminium, menjadi tanda identitas kendaraan, dengan pemasangan di bagian depan dan belakang kendaraan.

Meskipun saat ini kendaraan di Kabupaten Bekasi menggunakan plat nomor dengan huruf "B", Endra Kusnawan menjelaskan bahwa sebelumnya, plat nomor kendaraan di Kabupaten Bekasi menggunakan huruf "T", sama seperti Kabupaten Karawang, Purwakarta, dan Subang. "Plat nomor kendaraan di wilayah Kabupaten Bekasi adalah B. Sama seperti wilayah Provinsi DKI Jakarta. Padahal, Kabupaten Bekasi tidak masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta melainkan Provinsi Jawa Barat. Kenapa bisa seperti itu?" ungkap Endra saat ditemui di Kompleks Pemkab Cikarang Pusat, pada Rabu (22/01/2025).

Endra melanjutkan, meski Kabupaten Bekasi secara administratif masuk dalam wilayah Pemerintahan Provinsi Jawa Barat, wilayah tersebut sejak awal berada dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya, sementara tiga kabupaten lainnya (Karawang, Purwakarta, dan Subang) berada dalam wilayah hukum Polda Jawa Barat. Hal ini menambah kerumitan dalam administrasi dan registrasi kendaraan bermotor di wilayah tersebut.

Untuk menjelaskan perubahan ini, Endra mengungkapkan bahwa pada 1 April 1989, pemerintah secara resmi mengganti plat nomor kendaraan di Kabupaten Bekasi dari huruf "T" menjadi "B", mengikuti sistem yang diterapkan di Provinsi DKI Jakarta. Saat Kota Bekasi dibentuk pada 10 Maret 1997, plat nomor untuk wilayah Kota Bekasi menggunakan kode huruf "K".

“Dengan demikian, sebelum 1 April 1989, semua plat nomor kendaraan di Kabupaten Bekasi masih menggunakan huruf 'T',” jelasnya.

Selain itu, Endra juga menjelaskan bahwa pajak kendaraan bermotor yang masuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi sebagian disetorkan ke PAD Provinsi Jawa Barat.

Reporter: Fajar CQA

Berita Lainnya

MUI Dukung Program Pj Bupati Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal
TOKOH   Aug 17, 2022   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Isi Kemerdekaan, KNPI Berharap Pemuda Lebih Kreatif dan Inovatif
TOKOH   Aug 17, 2022   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Bupati Eka : Kita Kehilangan Putra Terbaik Kabupaten Bekasi
TOKOH   May 16, 2021   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
DMI Pastikan Tahun 2021 Imam Masjid Digaji
TOKOH   Nov 6, 2020   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Open Recruitment Pada Dinas Komunikasi Informatika Persandian & Statistik
TOKOH   Jul 9, 2019   Posted by: Newsroom Diskominfosantik