Berkenaan dengan Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja JF Guru, Kesehatan dan Teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi Formasi Tahun 2023, berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pasal 31 ayat (3) dinyatakan Setiap calon PPPK pada saat diangkat menjadi PPPK untuk menduduki jabatan fungsional tertentu wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan.
Donwload Undangan Lengkap di SINI
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 95
Pengunjung Bulan ini : 217401
Total Pengunjung : 3333334