Sabtu, 27 Juli 2024

Tips Mudik Aman dan Cegah Kebakaran Rumah dari Damkar Kabupaten Bekasi

PEMERINTAHAN   Apr 18, 2023  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 787 Kali


id7093_Compress_20230418_231642_2893.jpg
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi, Hasan Basri (kanan).

CIKARANG PUSAT – Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Bekasi memberikan tiga tips penting untuk masyarakat sebelum meninggalkan rumah untuk mudik atau berkunjung ke kampung halaman dalam momen cuti bersama atau libur lebaran 2023.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi, Hasan Basri mengatakan, dalam rangka mudik Lebaran Idul Fitri tahun 2023, pihaknya mengimbau dan mengajak masyarakat Kabupaten Bekasi yang akan melaksankan mudik untuk menerapkan beberapa tips penting dari Damkar agar rumah tetap aman dan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. 

“Pertama sebelum meninggalkan rumah untuk mudik, pastikan steker atau stop kontak peralatan elektronik (kulkas, dispenser, televisi) dan peralatan dapur seperti kompor gas, dalam keadaan aman. Jangan sampai ketika meninggalkan rumah peralatan elektronik masih dalam keadaan menyala," ucap Hasan Basri, Selasa (18/04/23).

Hasan menjelaskan, korsleting listrik menjadi pemicu utama beberapa kasus kebakaran rumah yang harus dihindari selama ditinggal pemiliknya. 

Selanjutnya, masyarakat wajib melaporkan situasi rumah kepada pihak RT maupun RW serta menitipkannya kepada tetangga terdekat untuk dapat membantu mengawasi keamanan lingkungan secara seksama.

"Kedua adalah dengan melaporkan kepada pihak RT atau RW. Pastikan ketika meninggalkan rumah diketahui oleh RT atau RW di lingkungan tempat tinggalnya, sehingga keamanan lingkungan dapat terjaga dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.

Hal tersebut, bertujuan karena seringnya terjadi pencurian atau pembobolan rumah yang ditinggalkan mudik yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kemudian yang ketiga, untuk masyarakat yang memiliki hewan peliharaan agar menitipkan kepada kerabat atau tempat penitipan hewan terpercaya, sehingga hewan peliharaan tidak terlantar di dalam rumah. Untuk hewan-hewan peliharaan berjenis reptil agar lebih diperhatikan lagi dan tidak sembarangan dalam penanganannya selama ditinggalkan.

"Ya, bagi warga yang memiliki hewan peliharaan sebaiknya dititipkan, jangan sampai ketika ditinggalkan apalagi dalam waktu yang lama tidak terpelihara. Sehingga menimbulkan masalah lainnya," jelasnya.

Hasan Basri menyebutkan, menghadapi musim mudik tahun ini, Damkar Kabupaten Bekasi, telah bersiaga melakukan antisipasi dengan menyiapkan personel lengkap selama masyarakat melaksanakan mudik. Sehingga dapat melakukan respon cepat dan pengendalian terhadap gangguan maupun masalah yang berkaitan dengan Dinas Pemadam Kebakaran. 

"Apabila ada insiden atau terjadi kebakaran, bisa langsung melaporkan ke pihak Damkar, kami sudah sampaikan nomor-nomor darurat yang dapat dihubungi. Jadi apabila ada masyarakat yang membutuhkan bantuan, misalkan ada pengaduan baik itu terjadi insiden kebakaran atau gangguan hewan yang berbahaya, kita segera bertindak," terangnya.

Berikut nomor Hotline Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi yang dapat dihubungi, 021-22137870/021-22162577 (Kantor Pusat), 021-88336732 (Sektor Tambun Selatan), dan 021-89101527 (Sektor Cikarang Utara).

Reporter : Nurachman Akbar/Arif Tiarno

Editor       : Yus Ismail

Berita Lainnya

Tingkatkan Kunjungan Wisata, Pj Bupati Bekasi Tampil di Acara Ngobrol Asik Bareng Kang Dani
PEMERINTAHAN   Jul 27, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Kompak, Kick Off Kampung Bersih Makin Berani Diikuti Seluruh Kecamatan, Desa dan Kelurahan
PEMERINTAHAN   Jul 26, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Angkat Tema Ketenagakerjaan, Dani Ramdan Kembali Ngobak Bersama Pegiat Medsos
PEMERINTAHAN   Jul 26, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pj Bupati Bekasi Berharap GOW Berikan Kontribusi Signifikan untuk Pembangunan Daerah
PEMERINTAHAN   Jul 26, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Optimalkan PAD, Dani Ramdan Pimpin FGD Pemungutan Pajak Daerah
PEMERINTAHAN   Jul 26, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik