Minggu, 18 Oktober 2026

Singadon Jadi Sarana Pengaduan Kendala Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Bekasi

UMUM   Oct 14, 2026  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 152 Kali


id13842_WhatsApp Image 2026-10-14 at 10.46.59.jpeg
ADUAN ONLINE : Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin menghadiri kegiatan Evaluasi Pengadaan Akhir Tahun 2026 dan Strategi Penyusunan RUP 2027, bertempat di Aula KH Noer Alie Lt 4 Gedung Bupati, pada Rabu (14/10/2026). foto : Arif Tiarno

CIKARANG PUSAT - Perangkat daerah di Kabupaten Bekasi dapat memanfaatkan Sistem Pengaduan Online (Singadon) sebagai sarana menyampaikan kendala dalam proses pengadaan barang dan jasa agar penanganan permasalahan dapat dilakukan lebih cepat dan tepat.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan Evaluasi Pengadaan Akhir Tahun 2026 dan Strategi Penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP) 2027 sekaligus launching sistem Pengaduan Online (Singadon). Sistem di Aula KH Noer Alie Lantai 4, Gedung Bupati Bekasi, Rabu (14/10/2026).

Endin berharap keberadaan Singadon dapat mempermudah para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan perangkat daerah dalam menyampaikan permasalahan yang dihadapi selama proses pengadaan barang dan jasa.

“Saya berharap Singadon ini dapat mempermudah penyampaian permasalahan dan mendukung proses tindak lanjut secara lebih cepat dan tepat,” ujarnya.

Ia menegaskan, pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan instrumen penting dalam mendukung pembangunan daerah dan penyelenggaraan pelayanan publik sehingga pelaksanaannya harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

“Seluruh perangkat daerah harus melaksanakan pengadaan dengan prinsip transparan, efisien, dan akuntabel, sehingga setiap prosesnya dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administrasi maupun hukum,” katanya.

Memasuki penghujung tahun anggaran 2026, Endin meminta seluruh perangkat daerah mengevaluasi pelaksanaan pengadaan di masing-masing unit kerja serta menjadikan berbagai kendala yang ditemukan sebagai bahan perbaikan.

“Para PPK harus memastikan setiap pekerjaan berjalan sesuai jadwal, spesifikasi, dan ketentuan kontrak agar penyelesaian pekerjaan, realisasi anggaran, serta kualitas hasil pembangunan tetap terjaga,” tegasnya.

Untuk mempersiapkan pengadaan tahun 2027, ia meminta perangkat daerah menyusun RUP secara cermat, tepat waktu, dan selaras dengan dokumen perencanaan serta penganggaran daerah.

“Pastikan setiap paket pengadaan didasarkan pada kebutuhan yang jelas, spesifikasi yang tepat, dan ketersediaan anggaran dengan tetap memperhatikan efektivitas, efisiensi, serta manfaatnya bagi masyarakat,” ungkap Endin.

Ia juga meminta Bagian Pengadaan Barang dan Jasa terus memberikan pendampingan kepada seluruh perangkat daerah, baik dalam pelaksanaan pengadaan tahun 2026 maupun penyusunan RUP tahun 2027.

“Apabila menghadapi kendala, segera lakukan koordinasi dan manfaatkan Singadon sebagai sarana untuk mendukung penyelesaiannya, sehingga tata kelola pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Bekasi semakin efektif, transparan, akuntabel, dan berintegritas,” pungkasnya.

Reporter : Refki Maulana

Editor : Fuad Fauzi

Berita Lainnya

Camat Cibitung Libatkan 100 Personel dalam Aksi Jumsih, Warga Diimbau Tak Bakar Sampah
UMUM   Oct 16, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Petani Wilayah Utara Tetap Tanam di Musim Kemarau
UMUM   Oct 14, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Disperkimtan Fokus Tingkatkan Infrastruktur Permukiman dan Bedah 267 Rutilahu
UMUM   Oct 14, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Kecamatan Cikarang Pusat Tertibkan Delapan Warung di Pasar Tegal Danas
UMUM   Oct 14, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Singadon Jadi Sarana Pengaduan Kendala Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Bekasi
UMUM   Oct 14, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik