Sabtu, 28 September 2024

Satpol PP Akan Tindak Tegas Pelanggar Perda Secara Humanis

PEMERINTAHAN   Aug 8, 2023  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 950 Kali


id7846_Compress_20230808_193747_7028.jpg
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya.

CIKARANG PUSAT - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, sebagai penegak Perda akan selalu bertindak tegas namun tetap humanis sesuai peraturan dan perundangan dalam pelaksanaanya. Sehingga tidak terkesan arogan dan terburu- buru dalam setiap pelaksanaan penertiban di lapangan.

"Kita dalam menerima setiap aduan, tidak serta merta begitu saja langsung menertibkan, harus ada prosedur dan tahapan sesuai SOP yang kita miliki," ucap Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, saat ditemui di kantornya, pada Selasa (8/8/2023).

Surya, mengaku pihaknya tidak akan tergesa gesa dalam melaksanakan menertibkan dalam penegakan Perda, termasuk dalam persoalan penertiban bangunan Liar yang berada dekat perbatasan Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi, tepatnya sepanjang Jalan Kali Malang Bulak Kapal hingga Togiri Kecamatan Tambun Selatan.  

"Kita dalam melaksanakan tugas penertiban tidak mau tergesa -gesa, kita tegas tapi harus humanis, sepanjang masih kita selesaikan dengan diskusi untuk membangun kesadarannya untuk membongkar sendiri bangunannya, kenapa kita harus repot menertibkan," ucapnya.

Penertiban dan penindakan akan dilakukan sebagai jalan terakhir ketika tidak ada titik temu dalam sebuah persoalan yang sudah diskusikan untuk diselesaikan,maka pelanggaran Perda akan ditindak tegas. 

Surya menyampaikan, banyaknya bangunan liar di Kabupaten Bekasi tidak lepas dari peran PJT II karena kewenangan tanahnya milik mereka. Sehingga pihaknya secara prosedur harus koordinasi membicarakan terkait rencana penertiban tersebut, dan juga berkoordinasi dengan OPD lainnya seperti dinas teknis dalam hal rencana pembangunan jalan di lokasi tersebut dan stakeholder lainnya.

"Camat dan Kades atau pun Lurah dan tokoh masyarakat kita libatkan untuk kita ajak diskusi dalam rangka menyelesaikannya. Sepanjang masih bisa diselesaikan dengan musyarawah kenapa tidak, kalau penindakan itu jalan terakhir kita yang secara tegas kita bongkar paksa," tandasnya.

Masih menurut Surya, semua harus sesuai SOP dan tahapan, diantaranya memanggil dulu pemilik bangunan tersebut untuk membuat pernyataan pembongkaran bangunan kesadaran sendiri sampai batas waktu yang ditentukan. Selanjutnya kalau pada waktunya tidak juga dibongkar, maka pihaknya akan melayangkan surat teguran pertama, kedua hingga ketiga.

"Masih juga sudah kita tegur sampai tiga kali dan masih juga belum digubris, maka kita layangkan kembali Surat Peringatan sampai tiga kali, baru kita gelar rapat koordinasi pembongkaran melibatkan aparat penegak hukum lainya, PJT, PLN, Camat dan Kades atau Lurah setempat," jelasnya 

Menurut Surya, PJT yang mempunyai kewenangan atas lahan tersebut dan biasanya para pemilik bangunan mempunyai surat pernyataan siap dibongkar sebelumnya jika lahan tanah tersebut akan dibangun untuk kepentingan umum oleh pemerintah pusat maupun daerah. Dan PLN kita berkoordinasi untuk pemutusan aliran listrik pada bangunan bangli tersebut.

"Jadi tidak serta merta ketika ada aduan kita bisa langsung eksekusi lahan semua harus ada tahapan dan SOP yang berlaku," ujarnya.

Surya mengatakan, hal tersebut bukan berarti Satpol PP lambat atau tidak segera merespon untuk segera menertibkan. 

Semua hal tersebut, lanjut Surya, harus tepat waktunya, jangan sampai sudah ditertibkan dan tidak ada kesiapan anggaran untuk membangun lokasi lahan tanah tersebut, akhirnya akan sia-sia, ketika mereka bangun kembali bangunan itu di lokasi yang sama.

"Eksekusi kita harus di barengi kegiatan pembangunan sehingga tuntas dalam menyelesaikan suatu persoalan di lapangan dalam menertibkan bangun liar tersebut," pungkasnya.

Reporter : Heru Budian Timor

Editor      : Yus Ismail 

Berita Lainnya

Komitmen Tingkatkan Kualitas Data Statistik, Pemkab Bekasi Raih Penghargaan Anindhita Wistara Data
PEMERINTAHAN   Sep 27, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Wilayah Terdampak Kekeringan Turun Signifikan, Pemkab Bekasi Tetapkan Masa Transisi
PEMERINTAHAN   Sep 26, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Satu Peta Kabupaten Bekasi Solusi Percepatan Pembangunan dan Efektivitas Pelayanan Publik
PEMERINTAHAN   Sep 26, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Botram Sekolah, PMI dan Disdukcapil Kolaborasi Cek Golongan Darah dan Pembuatan KIA
PEMERINTAHAN   Sep 26, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Bantu Krisis Air Bersih, Pemkab Bekasi Salurkan 218.000 Liter Air untuk Warga Muaragembong
PEMERINTAHAN   Sep 26, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik