CIKARANG SELATAN - Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi melantik Tim Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024, di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Cikarang Selatan, pada Kamis (25/01/2024). Pelantikan tersebut sebagai upaya percepatan sertifikasi tanah masyarakat dalam program PTSL.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Darman Satia Halomoan Simanjuntak mengatakan, pelantikan Tim Ajudikasi PTSL tahun 2024 merupakan sebuah tanda bahwa salah satu Program Strategis Nasional yang dilaksanakan Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi resmi dimulai.
"Total jumlah panitia yang dilantik hari ini 159 orang yang terdiri dari panitia yuridis, panitia fisik serta panitia administrasi yang tersebar dalam 5 tim," kata Darman.
Ajudikasi sendiri, ungkapnya, adalah kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang meliputi pengumpulan dan penetapan kebenaran data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya.
"Pada tahun anggaran 2024 ini kami mendapatkan target 50.000 Sertipikat Hak Atas Tanah yang tersebar di 28 desa dapat tersertipikatkan melalui PTSL ini," lanjutnya.
Target tersebut merupakan lanjutan kegiatan PTSL dari bidang-bidang tanah yang telah diukur (K3) pada tahun sebelumnya, dan tahun ini akan kembali dilakukan sertipikasi.
"Namun kami akan melakukan analisa data terkait jumlah data K3 yang dapat dijadikan sertipikat,” terangnya.
Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun yang turut hadir dalam Pelantikan Tim Ajudikasi menambahkan, pihaknya mengaku siap memberikan kontribusi dan mendukung penuh terkait jalannya PTSL tahun ini agar Program Strategis Nasional tersebut berjalan dengan lancar.
"Bekerjalah sesuai aturan dan kami juga siap berkontribusi serta mendukung PTSL ini," ujarnya.
Sementara itu, Kasubsi Sospol Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Daru Iqbal menyebutkan bahwa, masyarakat tidak perlu takut untuk mendaftarkan tanahnya melalui PTSL. Apabila ada indikasi pungli dan tindakan pungutan lain, masyarakat diminta untuk segera melapor kepada pihak terkait.
"Nah ini yang harus disebarkan kepada masyarakat, bahwa tidak boleh ada pungutan lain selain yang sudah ditetapkan melalui SKB 3 Menteri itu. Kalo ada indikasi pungli laporkan langsung ke pihak berwajib," ujarnya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Forkopimda Kabupaten Bekasi, Camat yang wilayahnya masuk dalam Penlok PTSL 2024, serta seluruh tim PTSL yang terlibat.
Reporter : Arif Tiarno
Editor : Yus Ismail
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 7
Pengunjung Bulan ini : 274200
Total Pengunjung : 4101984