Ade Kuswara Kunang, S.H. (lahir 15 Agustus 1993) adalah seorang politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang menjabat sebagai Bupati Bekasi periode 2025–2030. Ia resmi dilantik pada 20 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta.
Pendidikan:
Ade menempuh pendidikan dasar hingga menengah di Cikarang Selatan, yakni di SD Negeri Sukadami 03 (2000–2006), SMP Negeri 1 Cikarang Selatan (2006–2009), dan SMA Negeri 1 Cikarang Selatan (2009–2012). Setelah itu, ia melanjutkan studi di Universitas Presiden dan meraih gelar Sarjana Hukum pada tahun 2016.
Karier Politik:
Sebelum menjabat sebagai Bupati Bekasi, Ade Kuswara menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi untuk dua periode (2019–2024 dan 2024–2029) dari fraksi PDI-P.
dr. Asep Surya Atmaja (lahir 22 Juni 1976) adalah seorang dokter dan politikus asal Kabupaten Bekasi yang kini menjabat sebagai Wakil Bupati Bekasi periode 2025–2030. Ia merupakan adik kandung dari almarhum Eka Supria Atmaja, Bupati Bekasi periode 2019–2021.
Latar Belakang:
Asep lahir dari pasangan H. Ojoy Jarkasih dan Hj. Enjuh Juhriah. Ia menyelesaikan pendidikan kedokteran di Universitas Trisakti.
Karier Politik:
- Tahun 2019, terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai Golkar dengan suara signifikan dari dapil Bekasi 6.
- Selama menjabat, ia aktif di Komisi IV DPRD yang bermitra dengan bidang pendidikan, ketenagakerjaan, sosial, dan kesehatan.
- Pernah menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Bekasi.
Pada 2024, Asep Surya Atmaja bergabung dengan Partai Buruh setelah sebelumnya berkarier di Partai Golkar. Ia kemudian diusung bersama PDI-P sebagai calon Wakil Bupati mendampingi Ade Kuswara Kunang pada Pilkada Kabupaten Bekasi 2024.
DOWNLOAD LHKPNBerdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Berikut adalah Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kerja Pemerintah Kabupaten Bekasi
Sekretariat Daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah.
Sekretaris Daerah mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.
Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD.
Sekretaris DPRD mempunyai tugas:
Sekretaris DPRD dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah.
Inspektorat Daerah dipimpin oleh Inspektur.
Inspektorat Daerah mempunyai tugas membantu kepala daerah membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah.
Inspektorat Daerah dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah.
Dinas dibentuk untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Dinas dipimpin oleh seorang Kepala.
Kepala Dinas mempunyai tugas membantu kepala daerah melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Kepala Dinas dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah.