Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dipilih melalui pemilihan umum (pemilu) dan dilantik dalam masa jabatan lima tahun.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah setiap warga Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PNS terdiri dari PNS pusat dan PNS daerah.
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa).
Kelurahan adalah suatu wilayah yang dipimpin oleh seorang Lurah sebagai perangkat daerah kabupaten dan/atau daerah kota di bawah kecamatan (Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah).
Wilayah Kabupaten Bekasi terbagi ke dalam 23 kecamatan yang terdiri dari 8 kelurahan dan 179 desa.
Kelurahan: Bahagia, Kebalen, Wanasari, Telaga Asih, Sertajaya, Jatimulya, Kertasari, Setiaasih.
Jumlah PNS di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi sebanyak 13.116 orang, dengan komposisi:
Berdasarkan golongan, Golongan III merupakan golongan terbanyak yang diduduki oleh PNS Kabupaten Bekasi, yaitu sebanyak 5.659 orang.
Latar belakang pendidikan terbanyak adalah jenjang S1/Sarjana sebanyak 9.408 orang pada tahun 2024.
Realisasi belanja Pemerintah Kabupaten Bekasi tiap tahun selalu meningkat sesuai dengan kebutuhan dan inflasi tiap tahunnya yang juga meningkat.
Kabupaten Bekasi merupakan daerah yang terbentuk setelah dikeluarkannya Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950, yang secara resmi menetapkan tanggal 15 Agustus 1950 sebagai Hari Jadi Kabupaten Bekasi.
Kabupaten Bekasi memiliki lambang daerah yang kaya akan simbolisme, yang mencerminkan nilai-nilai sejarah, perjuangan, dan identitas daerah tersebut. Berikut adalah arti dari elemen-elemen yang ada dalam lambang Kabupaten Bekasi:
Kabupaten Bekasi terbentuk seiring terwujudnya Kabupaten Bekasi pada tanggal 15 Agustus 1950. Sebelumnya, Bekasi masuk dalam Kabupaten Jatinegara. Dalam catatan sejarah, nama Bekasi memiliki arti dan nilai sejarah yang khas. Menurut Poerbatjaraka, seorang ahli bahasa Sansekerta dan Jawa Kuna, menerjemahkan asal mula kata Bekasi secara filosofis, berasal dari kata Chandrabhaga. Chandra berarti bulan dalam bahasa Jawa Kuna, sama dengan kata Sasi, dan Bhaga berarti bagian. Jadi, secara etimologis, kata Chandrabhaga berarti bagian dari bulan.
Kata Chandrabhaga berubah menjadi Bhagasasi yang pengucapannya sering disingkat menjadi Bhagasi. Kata Bhagasi ini dalam pelafalan bahasa Belanda seringkali ditulis Bacassie, kemudian berubah menjadi Bekasi hingga kini. Bekasi dikenal sebagai Bumi Patriot, yakni sebuah daerah yang dijaga para pembela tanah air. Mereka berjuang sampai titik darah penghabisan untuk mempertahankan negeri tercinta dan merebut kemerdekaan dari tangan penjajah.
Sejarah terbentuknya Kabupaten Bekasi dimulai dengan dibentuknya Panitia Amanat Rakyat Bekasi yang dipelopori oleh R. Supardi, M. Hasibuan, KH. Noer Alie, Namin, Aminudin, dan Marzuki Urmaini yang menentang keberadaan RIS - Pasundan dan menuntut berdirinya kembali Negara Kesatuan RI. Selanjutnya, diadakan Rapat Raksasa di Alun-alun Bekasi yang dihadiri sekitar 40.000 orang rakyat Bekasi pada tanggal 17 Februari 1950. Menyampaikan tuntutan Rakyat Bekasi di antaranya:
Upaya para pemimpin Panitia Amanat Rakyat Bekasi untuk memperoleh dukungan dari berbagai pihak terus dilakukan, di antaranya mendekati para pemimpin Masjumi, tokoh militer Mayor Lukas Kustaryo dan Moh. Moefreini Mukmin di Jakarta. Pengajuan usul dilakukan tiga kali antara bulan Februari sampai dengan bulan Juni 1950 hingga akhirnya setelah dibicarakan dengan DPR RIS, dan Mohammad Hatta menyetujui penggantian nama "Kabupaten Jatinegara" menjadi Kabupaten Bekasi.
Persetujuan pembentukan Kabupaten Bekasi semakin kuat setelah dikeluarkannya Undang-undang No. 14 Tahun 1950. Kabupaten Bekasi secara resmi dibentuk dan ditetapkan tanggal 15 Agustus 1950 sebagai Hari Jadi Kabupaten Bekasi. Selanjutnya pada tanggal 2 April 1960, Pusat Pemda Bekasi semula dipusatkan di Jatinegara (sekarang Markas Kodim 0505 Jayakarta, Jakarta) dipindahkan ke gedung baru Mustika Pura Kantor Pemda Bekasi yang terletak di Bekasi Kaum JI. Jr. H. Juanda. Kemudian pada tahun 1982 saat Bupati Bekasi dijabat H. Abdul Fatah, pusat perkantoran Pemda Kabupaten Bekasi kembali dipindah ke Jalan A Yani No. 1 Bekasi.
Kabupaten Bekasi sendiri terdiri dari empat kawedanan, 13 kecamatan, dan 95 desa. Seiring berjalannya waktu, Bekasi mengalami perkembangan yang cukup pesat. Sehingga Kecamatan Bekasi menuntut dimekarkannya Kabupaten Bekasi menjadi Kota Administratif Bekasi yang terdiri atas empat kecamatan yaitu: Kecamatan Bekasi Timur, Bekasi Selatan, Bekasi Barat, Bekasi Utara, yang seluruhnya meliputi 18 kelurahan dan delapan desa. Ini semua berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1981. Sementara peresmian Kota administratif sendiri dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri pada tanggal 20 April 1982.
Perkembangan Bekasi yang semakin pesat membuat wilayah ini harus dimekarkan kembali menjadi dua wilayah, yaitu Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi melalui Undang-undang Nomor 9 Tahun 1996.