Sabtu, 02 Agustus 2025

Pj Bupati Dedy Supriyadi Serahkan SK Remisi 17 Agustus kepada Warga Binaan Lapas Kelas IIA Cikarang

PEMERINTAHAN   Aug 17, 2024  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 589 Kali


id10248_Compress_20240817_152053_3499.jpg
SERAHKAN SK REMISI : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi bersama Forkopimda Kabupaten Bekasi, secara simbolis menyerahkan SK Remisi Umum 17 Agustus kepada warga binaan Lapas Kelas IIA Cikarang di Pendopo Dwidasa Saka Wiratama, Lapas Cikarang, Desa Pasir Tanjung Cikarang Pusat, Sabtu (17/8/2024). FOTO : ENDAR RAZIQ B/NEWSROOM DISKOMINFOSANTIK.

CIKARANG PUSAT - Sebanyak 1.157 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang menerima Remisi Umum pengurangan masa hukuman pada peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2024.

Surat Keputusan (SK) Remisi Umum untuk warga binaan diserahkan secara simbolis oleh Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi bersama Forkopimda Kabupaten Bekasi, di Pendopo Dwidasa Saka Wiratama, Lapas Cikarang, Desa Pasir Tanjung Cikarang Pusat, pada, Sabtu (17/8/2024). 

Pj Bupati Dedy Supriyadi mengatakan, Pemkab Bekasi akan terus bersinergi dengan Lapas Cikarang untuk melakukan pembinaan terhadap warga binaan, agar mereka ketika sudah bebas bisa diterima oleh masyarakat.

"Kami selalu sinergi dengan kalapas dan jajarannya, untuk melakukan pembinaan terhadap warga binaan, agar mereka pas nanti keluar bisa di terima oleh masyarakat," ujarnya.

Dengan adanya pembinaan yang baik, Pj Bupati berharap para warga binaan mempunyai skill atau keahlian dan bisa kembali bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga. 

"Dengan dibekali skill yang cukup, mereka bisa memenuhi kebutuhannya, bahkan bisa jadi wirausahawan baru, dan menciptakan lapangan kerjakerja," terangnya. 

Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang, Imam Sapto Riadi mengatakan, dari 1.157 warga binaan yang mendapat remisi, sebanyak 1.113 orang masuk kategori Remisi Umum I dan 44 orang kategori Remisi Umum II. 

"Dari jumlah warga binaan yang mendapat remisi hari ini, sebanyak 17 orang akan langsung bebas, dan 27 orang akan menjalani subsider (pidana penjara pengganti denda)," kata Sapto.

Dia menyebutkan, remisi tersebut diberikan hanya kepada warga binaan yang memenuhi syarat substantif dan administratif yang telah diatur dalam Undang-undang. 

"Ya, pemberian remisi ini ditetapkan dengan keputusan Menteri Hukum dan HAM," ujarnya. 

Dia menambahkan, warga binaan Lapas Cikarang wajib aktif dalam mengikuti kegiatan pembinaan kerohanian dan pembinaan jasmani. 

"Mereka juga mengikuti program kemandirian yang dinilai secara langsung melalui mekanisme Sistem Penilaian Perkembangan Narapidana (SPPN) oleh petugas, sebagai Wali Pemasyarakatan," terangnya. 

Reporter : Soni Suganda

Editor     : Yus Ismail

 

Berita Lainnya

BOTRAM Cikarang Timur, Solusi Pelayanan Publik untuk Warga di Hari Libur
PEMERINTAHAN   Aug 2, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Semarak Hari Jadi Kabupaten Bekasi ke-75, dari Fun Bike, Jalan Sehat hingga Wayang Golek
PEMERINTAHAN   Aug 2, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Sambut HUT RI ke-80, Masyarakat Diimbau Kibarkan Bendera Merah Putih
PEMERINTAHAN   Aug 1, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Ini Dia 6 Aspek Penilaian Lomba Kampung Bersih Tingkat Kabupaten Bekasi 2025
PEMERINTAHAN   Jul 31, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Desa Cipayung Wakili Cikarang Timur dalam Lomba Kampung Bersih Tingkat Kabupaten Bekasi
PEMERINTAHAN   Jul 31, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik