Jumat, 15 Mei 2026

Pj Bupati Dani Ramdan Terbitkan Surat Edaran Larangan Judi Online untuk ASN dan Pegawai BUMD

PEMERINTAHAN   Jul 9, 2024  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 1.990 Kali


id9992_IMG_20240709_235838.jpg


CIKARANG PUSAT - Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menerbitkan Surat Edaran Larangan Judi Online dan Judi Konvensional untuk seluruh ASN dan pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. 

Surat Edaran Nomor : KP. 06.02/SE-67/Irda yang diterbitkan tanggal 8 Juli 2024 itu ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah, para Camat dan kepala bagian, Direksi BUMD Kabupaten Bekasi dan seluruh jajaran ASN se-Kabupaten Bekasi. 

"Melarang seluruh ASN dan pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi untuk terlibat dalam kegiatan perjudian online, baik melalui website, aplikasi, maupun platform digital lainnya, maupun perjudian konvensional," kata Dani Ramdan melalui surat edaran tersebut. 

Pj Bupati Dani Ramdan memerintahkan penerapan sistem pengendalian intern di masing-masing perangkat daerah, unit kerja dan BUMD, untuk mencegah terjadinya transaksi judi online maupun perjudian konvensional. 

"Melakukan pembinaan dan sosialisasi mengenai ketentuan larangan judi online dan judi konvensional, kepada seluruh ASN dan pegawai BUMD di lingkungan masing-masing," ujarnya. 

Dani Ramdan juga meminta kepala perangkat daerah, camat dan direksi BUMD untuk melaporkan ASN dan pegawai BUMD yang terlibat transaksi judi online maupun judi konvensional kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi, melalui https://inspektorat.bekasikab.go.id, pada kanal Pengaduan Publik - Layanan Pengaduan Online dan Satuan Pengawasan Intern masing-masing.

"Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi dan Satuan Pengawasan Intern BUMD agar membentuk Tim Internal untuk melaksanakan penanganan kasus Judi Online dan Judi Konvensional," katanya, melalui tulis edaran tersebut

Pemkab Bekasi akan menerapkan sanksi disiplin kepada ASN dan Pegawai BUMD yang terlibat transaksi Judi Online dan Judi Konvensional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dalam hal terbukti bahwa ASN atau Pegawai BUMD terlibat dalam transaksi Judi Online dan/atau Judi Konvensional, Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi dan Satuan Pengawasan Intern BUMD agar melimpahkan penanganan kasus kepada Aparat Penegak Hukum, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis surat edaran tersebut. 

Reporter : Fajar CQA

Editor      : Yus Ismail

Berita Lainnya

Pemkab Bekasi Gandeng PT Asiana, Siap Olah Sampah TPA Burangkeng 1000 Ton Perhari
PEMERINTAHAN   May 13, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Perkuat Literasi Data Desa, Pemkab Bekasi dan BPS Canangkan Program Desa Cantik 2026
PEMERINTAHAN   May 12, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Percepat Penanganan Sampah, Pemkab Bekasi Tandatangani MoU PSEL dengan Danantara
PEMERINTAHAN   May 11, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Plh Sekda Tekankan Reformasi Pola Pikir ASN dan Penguatan Kepercayaan Publik
PEMERINTAHAN   May 11, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Usung Semangat Ramah Lansia dan Disabilitas, Kloter 26 Jemaah Haji Kabupaten Bekasi Diberangkatkan
PEMERINTAHAN   May 10, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik