Selasa, 14 Januari 2025

Pj Bupati Dani Ramdan Serahkan 172 SK Penyesuaian Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi 8 Tahun

PEMERINTAHAN   Jul 12, 2024  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 800 Kali


id10014_Compress_20240712_221842_2493.jpg
PENYERAHAN SURAT KEPUTUSAN : Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan menyerahkan sebanyak 172 Surat Keputusan (SK) penyesuaian masa jabatan kepala desa, Berdasarkan Undang-undang nomor 3 tahun 2024 atas perubahan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Bertempat di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Pemkab. Bekasi, Cikarang Pusat. Pada Jum'at, (12/07/2024). ENDAR RAZIQ B / NEWSROOM DISKOMINFOSANTIK.

CIKARANG PUSAT - Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan didampingi Ketua TP PKK Ria Sabaria, mengukuhkan sekaligus menyerahkan Surat Keputusan Bupati Bekasi tentang penyesuaian periode masa jabatan kepala desa hasil Pilkades serentak di Kabupaten Bekasi kepada 172 kepala desa. Acara tersebut juga dihadiri oleh Plh Sekda, Unsur Forkopimda, Kepala Dinas DPMD, serta Camat.

Pj Bupati Dani Ramdan menyampaikan, perpanjangan masa kepala desa ini sangat strategis, karena mempermudah berjalannya pemerintahan desa menghadapi Pilkada 2024. Selain itu stabilitas jelang Pilkada di tataran desa akan lebih terjaga.

"Dampaknya adalah Pilkadesnya kalau tetap dilaksanakan di tahun ini karena November ada Pilkada menjadi tidak bisa dilaksanakan. Karena hanya selang sebulan, sehingga harus ada Pj ini tentunya sangat merepotkan," katanya saat sambutan di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat pada Jum'at (12/07/2024).

Dani berpesan di hadapan para kepala desa yang dilantik agar bisa memaksimalkan waktu perpanjangan dengan memberikan warisan terbaik kepada masyarakat di wilayahnya. 

"Ini kesempatan yang sangat baik, apakah itu masih dua atau lima tahun, bisa meninggalkan warisan atau legacy yang baik. Bapak Ibu para kepala desa tentunya ingin meninggalkan warisan yang baik pada saat kita menjabat," tuturnya.

Dani juga mengatakan, ke depan alokasi dana untuk desa yang diberikan oleh Pemkab Bekasi akan terus ditingkatkan sehingga dalam membangun desa bisa dilakukan percepatan.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Rahmat Atong mengatakan 172 kepala desa yang dilakukan penyesuaian jabatan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 yang merubah Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Pengukuhan ini dihadiri oleh 167 kepala desa, sedangkan 4 orang lainnya berhalangan karena sakit dan 1 orang melakukan ibadah haji.

"Jadi totalnya ada 167 orang yang hadir, namun demikian yang belum bisa hadir setelah pulang dan sehat akan menghadap ke kita untuk menerima SK," ucapnya.

Atong menerangkan ada 3 klasifikasi penyesuaian jabatan ini. Pertama, bagi mereka yang dilantik awal di November 2018, jabatannya sampai 2026 karena menyesuaikan masa jabatan ditambah menjadi 8 tahun. 

Kedua, mereka yang dilantik Januari 2021, akan menjabat sampai tahun 2029.

"Dan itu ada yang menjabat Mei 2021, itu berarti mereka harusnya sampai 2027, tapi dengan Undang-Undang baru, jadi 2029," jelasnya.

Atong mengharapkan, para Kepala desa dapat meningkatkan kembali pelayanan kepada masyarakat.

"Rasa semangat membangunnya tambah. Bagaimana masyarakat ketika mendengar jabatannya ditambah mereka juga puas," tandasnya.

Reporter : Fajar CQA
Editor : Fuad Fauzi
 

Berita Lainnya

Pj Bupati Bekasi Dorong Bank Sampah MasDul di Telaga Murni Menjadi Pilot Project
PEMERINTAHAN   Jan 13, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Bapenda Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah di 2025
PEMERINTAHAN   Jan 13, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Perkuat Kebersamaan, Umat Kristiani Kabupaten Bekasi Rayakan Natal Oikumene
PEMERINTAHAN   Jan 12, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pisah Sambut Kapolres Metro Bekasi, Pj Bupati Berharap Sinergitas Polri dan Pemerintah Daerah Meningkat
PEMERINTAHAN   Jan 11, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Jaga Stok dan Harga Kebutuhan Pokok di Musim Hujan, Pemkab Bekasi Lakukan Mitigasi Inflasi
PEMERINTAHAN   Jan 10, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik