Rabu, 03 Juli 2024

Pj Bupati Bekasi Turun Langsung Tindak Tegas Toko Penjual Miras di Cikarang Selatan

PEMERINTAHAN   Jun 30, 2024  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 187 Kali


id9927_Compress_20240630_055052_2949.jpg
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan turun langsung menindak tegas toko penjual minuman keras (miras) Ilegal yang berlokasi di Kampung Tegal Gede, Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Sabtu (29/06/2024). Foto : Dokpim Pemkab Bekasi.

CIKARANG SELATAN - Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan turun langsung menindak tegas toko penjual minuman keras (Miras) Ilegal yang berlokasi di Kampung Tegal Gede, Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Sabtu (29/06/2024).

"Ya, kami hari ini menyerahkan surat pencabutan izinnya, karena memang usaha ini izin terbitnya didapatkan secara otomatis melalui OSS sehingga kami tidak bisa bertindak secara langsung. Namun setelah menempuh prosedur panjang akhirnya melalui Dinas Perdagangan dan DPMPTSP bisa mengeluarkan penerbitan pembatalan izin,” kata Dani Ramdan. 

Dia menyebutkan berdasarkan pemantauan dan evaluasi, pelaku usaha tersebut tidak melakukan pemenuhan kewajiban. Diantaranya tidak memperhatikan PP Nomor 5 Tahun 2021 dan Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021.

Selain itu toko tersebut juga tidak sesuai keberadaannya dengan kondisi masyarakat Kp. Tegal Gede yang religius, sehingga Pemkab Bekasi hadir langsung menindak tegas dan memberikan surat izin pembatalan usahanya. 

Dani Ramdan menegaskan, toko miras lainnya yang kedapatan tidak sesuai dengan peraturan, juga akan diberikan sanksi berupa pencabutan ijin berusaha perdagangan eceran minuman beralkohol.

“Ada sebanyak 8 titik lain, akan kami tindak tegas untuk mencabut izin usahanya kalau memang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” tegasnya.

Pihaknya juga mengundang pemilik usaha jika ada pembahasan lebih lanjut terkait usahanya, serta memberikan kesempatan bagi pemilik usaha untuk menutup usaha secara sukarela.

“Kami pun mengundang pemilik usaha jika ada pembahasan lebih lanjut dan diberikan kesempatan untuk menutup secara sukarela. Kalau penutupan secara sukarela tidak dilakukan, tentu ada penutupan paksa, dengan surat peringatan 1, 2, dan 3,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, pihak Satpol PP Kecamatan Cikarang Selatan telah memberikan peringatan kepada toko penjual minuman keras tersebut karena masih nekat beroperasi di Bulan Suci Ramadan dan dinilai meresahkan masyarakat. 

Reporter : Arif Tiarno

Editor      : Yus Ismail

Berita Lainnya

Kick Off Lomba Kampung Berseri, Pemkab Bekasi dan PT. Yutaka Komitmen Ciptakan Lingkungan Bersih dan Sehat
PEMERINTAHAN   Jul 2, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Sat Set Benahi Infrastruktur, Dani Ramdan Turun Langsung Cek Perbaikan Jalan dan PJU
PEMERINTAHAN   Jul 2, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Jalannya Sudah Dicor, Masyarakat Karangbahagia Kini Tersenyum Bahagia
PEMERINTAHAN   Jul 2, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pabrik Baru PT. Frisian Flag Diharapkan Serap Tenaga Kerja dan Jadi Destinasi Wisata Industri
PEMERINTAHAN   Jul 2, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pj Bupati Dani Ramdan Tinjau Perbaikan Jalan di Desa Perbatasan Bekasi-Bogor
PEMERINTAHAN   Jul 1, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik