CIKARANG PUSAT - Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi, dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Bekasi terhadap pembahasan Raperda Perubahan APBD Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2024, di Gedung DPRD, Kompleks Pemkab Bekasi Cikarang Pusat, pada Rabu (28/08/2024) malam.
Pada paripurna tersebut dilakukan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Hasil Evaluasi Gubernur Terhadap Raperda APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2024 oleh Pj Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi bersama Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Kholik Qodratullah.
Pj Bupati Bekasi menyampaikan, rancangan peraturan daerah Kabupaten Bekasi tentang perubahan APBD tahun anggaran 2024, dilandasi oleh adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum pada APBD murni tahun 2024. Baik dari sisi pendapatan daerah maupun dari belanja daerah.
"Dari sisi pendapatan, penyesuaian perlu dilakukan pada kelompok PAD dan pendapatan transfer. Dari sisi belanja, penyesuaian juga perlu dilakukan untuk beberapa alokasi anggaran kegiatan yang ada di beberapa perangkat daerah," ujarnya.
Selain itu, Dedy mengatakan, penyampaian rancangan peraturan daerah ini, juga dilatarbelakangi oleh keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus disesuaikan dalam tahun berjalan. Sesuai dengan audit BPK terhadap laporan keuangan Pemkab Bekasi tahun anggaran 2023.
Adapun gambaran rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi tentang perubahan APBD tahun 2024, berdasarkan perubahan kebijakan umum APBD, dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara tahun 2024, yang telah disepakati bersama.
"Untuk pendapatan daerah dalam rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2024, pendapatan daerah diproyeksikan mengalami kenaikan sebesar Rp 432 miliar lebih, dari semula dialokasikan sebesar Rp 6,8 triliun lebih menjadi Rp 7 triliun lebih," ungkapnya.
Kenaikan pendapatan daerah tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bertambah sebesar Rp 114, 2 miliar lebih, dari alokasi semula sebesar Rp 3,1 triliun lebih menjadi Rp 3,2 triliun lebih.
"Penambahan PAD tersebut dengan rincian, pajak daerah bertambah sebesar Rp 85 miliar, retribusi daerah bertambah sebesar Rp 18,2 miliar, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp 11,7 miliar lebih," terangnya.
Selain pajak dan retribusi daerah, Pj Bupati Bekasi mengatakan, pada PAD juga terdapat penyesuaian alokasi anggaran pada hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 747,2 juta.
"Karena itu pendapatan daerah selanjutnya bersumber dari pendapatan transfer sebesar Rp 317 miliar lebih dari alokasi semula sebesar Rp 3,7 triliun lebih menjadi Rp 4 triliun lebih. Yang bersumber dari pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah," ujarnya.
Mengenai belanja daerah, alokasi anggaran belanja daerah dalam rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2024 bertambah sebesar Rp 190 miliar lebih, dari alokasi semula sebesar Rp 7,5 triliun lebih menjadi Rp 7,7 triliun lebih, yang akan dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.
Dia menambahkan, untuk penambahan anggaran belanja daerah, sebagian besar telah dialokasikan dalam perubahan APBD tahun 2024 yang diantaranya merupakan kegiatan yang bersumber dari dana transfer yang sudah diarahkan penggunaannya.
Reporter : Dani Moses
Editor : Yus Ismail
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 9
Pengunjung Bulan ini : 274260
Total Pengunjung : 4104825