Minggu, 22 September 2024

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan Sidak TPS Liar di Bantaran Sungai CBL

PEMERINTAHAN   Aug 25, 2022  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 993 Kali


id5555_24_8_22_Tinjau TPS Liar CBL (2).jpeg
SIDAK: Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan bersama dinas terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak) TPS liar di Bantaran Sungai CBL Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Rabu (24/08/2022). FOTO: WULAN MAULIDDA/ NEWSROOM DISKOMINFOSANTIK

TAMBUN SELATAN – Penjabat Bupati Bekasi melakukan inspeksi mendadak (sidak) tempat pembuangan sampah (TPS) di Bantaran Sungai Cikarang – Bekasi – Laut (CBL) di Kampung Buwek Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada Rabu (24/8/22).

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, bahwa dari Pemerintah Kabupaten Bekasi telah mendapatkan surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait pelanggaran pemanfaatan ruang di sepanjang Bantaran Sungai CBL .

“Dari citra satelit mulai Tahun 2002 sampai 2022 berarti 20 tahun mereka mempunyai data ternyata ada kegiatan aktivitas pembuangan sampah ilegal yang semakin tahun semakin meluas,” katanya.

Dani Ramdan menjelaskan, bahwa TPS illegal ini sudah ditindak pada Bulan Februari Tahun 2022 karena dorongan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK).

“Ya, pada jaman Pak Marjuki TPS illegal ini sudah ditutup itu atas dorongan Kementerian LHK,” ungkapnya.

Dani Ramdan menyampaikan, bahwa sudah ditegakan hukum serta sudah ada dua tersangka pengelola TPS illegal ini.

“Ya, saat ini sedang memasuki tahapan penyelidikan untuk nanti masuk ke Pengadilan,” terangnya.

Dani Ramdan menjelaskan, maka dari itu dari Pemkab Bekasi memastikan bahwa kegiatan pembuangan sampah terhenti.

“Alhamdulillah saya langsung meninjau langsung ke lokasi, saat ini sudah tidak ada lagi aktivitas pembuangan sampah illegal ini,” katanya.

Dani Ramdan mengatakan, bahwa tanah ini adalah milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung Cisadane nanti akan diundang dengan Perum Jasa Tirta II untuk mencari solusi yang baik.

“Kami dari Pemkab Bekasi tentu punya kewajiban melakukan tetapi  secara aset ini punya kedua instansi itu, serta akan kami sampaikan tentang bangunan liar di sepanjang Bantaran Sungai CBL,” terangnya.

Dani Ramdan menjelaskan, bahwa permintaan dari Kementerian ATR/BPN ini adalah penindakan terhadap  pelanggaran pemanfaatan ruang penegakan hukum.

“Tentu dikembalikan lahan ke konservasi fungsi awal di Bantaran Sungai CBL menjadi ruang terbuka hijau atau ditanami dengan tanaman yang keras, sehingga tadi ada opsi di buat taman atau hutan, serta tergantung hasil diskusi yang punya tanahnya. Yang terpenting kita dorong bahwa ini dikembalikan pada fungsi konservasi tidak menjadi TPS, bangunan liar untuk aktivitas penghunian maupun usaha,” ungkapnya.(*)

REPORTER; ANDREA M JAFAR

EDITOR: TATA JAELANI

 

Berita Lainnya

Pemkab Bekasi Perpanjang Status TDB Kekeringan hingga 26 September
PEMERINTAHAN   Sep 22, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pj Bupati Dedy Supriyadi Minta Ampok Kabupaten Bekasi Ambil Peran dalam Promosi Potensi Daerah
PEMERINTAHAN   Sep 22, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pj Sekda Jaoharul Alam Berharap Program Botram Bisa Tingkatkan Indeks Kepuasan Masyarakat
PEMERINTAHAN   Sep 21, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
PPID Menyala, Inovasi Pemkab Bekasi Percepat Layanan Informasi Publik
PEMERINTAHAN   Sep 19, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Optimalkan Pelayanan Informasi Publik, Diskominfosantik Luncurkan Fitur PPID Menyala
PEMERINTAHAN   Sep 19, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik