Sabtu, 01 Februari 2025

Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan Serahkan Santuan BP Jamsostek kepada Ahli Waris Petani

UMUM   Jan 18, 2024  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 651 Kali


id9017_photo1705977542.jpeg


CIKARANG PUSAT – Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan menyerahkan santunan atau klaim jaminan kecelakaan kerja meninggal sebesar Rp 70 Juta serta beasiswa sebesar Rp 111 Juta kepada ahli waris petani yang bernama Mansur yang meninggal dunia akibat kesetrum saat bekerja di sawah.

Mansur adalah petani warga Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung merupakan peserta BP Jamsostek yang iurannya ditanggung Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pertanian.

“Total yang diterima ahli waris sebesar Rp 181 Juta berupa santunan JKK dan beasiswa untuk ahli waris maksimal dua orang,” ujar Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi (KSI), BP Jamsostek Cabang Bekasi Cikarang, Dian Zulfikar pada, apel Korpri, Rabu (17/01/2024).

Dia menjelaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melindungi petani melalui kepesertaan BP Jamsostek Tahun 2023 yang mendorong pembangunan daerah dan berpotensi dalam peningkatan ekonomi. Dikatakannya di Tahun 2023 Pemkab Bekasi membayarkan iuran untuk 26.800 orang petani. Para petani yang sakit hingga kecelakaan kerja dilindungi oleh BP Jamsostek.

“Bila terjadi kecelakaan dan meninggal, diberikan santunan Rp 70 Juta, kemudian ahli warisnya mendapatkan beasiswa hingga lulus kuliah,” tambahnya.

Dirinya berharap, program yang diterapkan ini tidak hanya pada petani. Guna mendorong pembangunan dan mengurangi kemiskinan, masyarakat dari mulai pedagang kecil, sektor nelayan, marbot masjid seharusnya bisa diberikan penjaminan sosial ketenagakerjaan.

“Jadi, saat terjadi resiko minimal mereka akan mengurangi angka kemiskinan dan mengurangi kesejahteraan bagi yang ditinggalkan. Dan itu, benar benar bisa membuat perekonomian Kabupaten Bekasi, bisa berjalan lebih lancar. Dan meningkatkan perekonomian yang sudah ada,” tuturnya.

Selain Pemkab Bekasi saat ini telah melindungi anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), dengan Badan Penyelenggara Jamsostek dan MoU sudah dilakukan pada September Tahun lalu.

“ Kalau sampai meninggal dunia, mereka akan mendapatkan Rp 96 juta plus biaya pemakaman Rp 10 Juta, ditambah Rp 12 juta santunan berkala dan Rp 174 juta beasiswa anaknya, kalau meninggal dunia karena kecelakaan kerja dan ada hubungannya sebagai Korpri,”terangnya (*)

 

REPORTER: DANI MOSES

EDITOR: TATA JAELANI

Berita Lainnya

DPRD Kabupaten Bekasi Godok 12 Raperda Prioritas Tahun 2025
UMUM   Jan 18, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
HUT Ke-24 Baznas Kabupaten Bekasi Diramaikan Lomba Qasidah dan Gelaran UMKM
UMUM   Jan 16, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Rilis Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bekasi : Pilkada 2024 Kondusif dan Tidak Ada PHPU
UMUM   Dec 27, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik

TERPOPULER BULAN INI

STATISTIK
STATISTIK PENGUNJUNG

Pengunjung hari ini : 3547
Pengunjung Bulan ini : 302665
Total Pengunjung : 3702972