Minggu, 03 Desember 2023

Pj Bupati Bekasi Ajak BPN Awasi PTSL di Tingkat Desa agar Berjalan Sesuai Aturan dan Ketentuan

PEMERINTAHAN   Sep 26, 2022  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 2.625 Kali


id5768_26_9_22_HUT ATR BPN (2).jpg
Sejumlah pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bekasi hadir dalam peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang ke-62, di halaman Kantah ATR/BPN Kabupaten Bekasi, Senin (26/9/2021). Foto: Wulan MY/Newsroom Diskominfosantik

CIKARANG SELATAN - Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengajak jajaran Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi untuk mengawasi dan memandu pelayanan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di tingkat desa agar berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. 

Hal itu disampaikan Pj Bupati Bekasi, menyusul adanya masalah hukum yang menimpa Kepala Desa di Kabupaten Bekasi terkait pengurusan PTSL. 

"Jadi saya mengajak, temen- temen dari kantor BPN Kabupaten Bekasi untuk sama-sama mencermati, mengawasi dan memandu, agar pelayanan PTSL yang ada di tingkat desa, bisa sejalan dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” kata Dani Ramdan, usai menghadiri Upacara peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional tahun 2022 di Halaman Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi, Lippo Cikarang, pada Senin (9/26/2022). 

Dani Ramdan mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Bekasi sudah melakukan beberapa upaya untuk mendukung kelancaran program PTSL agar berjalan sesuai aturan. Diantaranya pengarahan yang disampaikan untuk para kepala desa, lurah dan camat, yang diperkuat dengan surat edaran. 

Pemkab Bekasi juga sudah memberikan pembekalan wawasan pembinaan hukum kepada para kepala desa dan camat, bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. 

“Jadi prioritasnya memang masalah PTSL. Tapi semua aspek pertanahan dan aspek hukum yang ada di desa ini, kerjasama dengan kejari. Mudah- mudahan bisa membuka wawasan, menambah pengetahuan dan kesadaran bagi para kepala desa, dan ditularkan ke perangkat desa lainnya. Terkait dengan ketaatan dalam melaskanakan prosedur hukum,” jelasnya. 

Dani Ramdan juga menyebutkan masih tingginya keluhan masyarakat terkait persoalan mafia tanah. Bahkan tanah milik pemerintah seperti Tanah Kas Desa (TKD) menjadi salah satu objek operasi mafia tanah ini. 

“Oleh karena itu, saya tadi mengajak BPN, untuk bersama bersinergi mencegah dan menanggulangi mafia tanah ini. Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap, mafia tanah bisa diberantas,” tandasnya. 

Reporter : Dani Moses

Editor      : Yus Ismail

 

 

Berita Lainnya

Layanan Botram di Cikarang Selatan, Tuai Pujian Kepala Disdukcapil Jawa Barat
PEMERINTAHAN   Dec 2, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Raih Penghargaan Inovasi Membangun Negeri dari tvOne Jadi Kado Manis Hari Ulang Tahun Pj Bupati Bekasi
PEMERINTAHAN   Dec 2, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Mudahkan Transaksi Perpajakan, Bapenda Kabupaten Bekasi Luncurkan Aplikasi SAPA Bekasi
PEMERINTAHAN   Dec 1, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Peringati Hari Museum Nasional, Pemkab Bekasi Berikan Edukasi Sejarah di Gedung Juang
PEMERINTAHAN   Dec 1, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik