CIKARANG PUSAT – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi memberikan klarifikasi terkait dugaan mal administrasi dalam penerbitan akta kelahiran Nomor 3216-LU-21082023-0061 atas nama Asriel Adlye Sidauruk.
Kepala Disdukcapil, Carwinda menegaskan bahwa penerbitan akta tersebut sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
"Kami menerima surat dari LBH Srikandi Ganisa pada 13 Januari 2025 yang meminta klarifikasi terkait akta tersebut, dan sudah kami jawab surat tersebut pada Tanggal 20 Januari 2025, ” tuturnya pada Jumat (31/01/2025).
Disampaikannya pada 29 Oktober 2024, Disdukcapil menjadi turut tergugat dalam perkara Perdata No. 254/Pdt.G/2024/PN.Ckr yang diajukan oleh Evi Susiati yang merupakan ibu kandung Asriel. Dalam persidangan terungkap bahwa anak tersebut bukan anak kandung dari pemohon akta kelahiran melainkan dari Evi Susiati.
Setelah melalui proses hukum di Pengadilan Negeri Cikarang, para pihak akhirnya sepakat untuk berdamai dan memohon ke Pengadilan Negeri Cikarang untuk menetapkan akta perdamaian.
"Kami akan membatalkan dan menerbitkan akta kelahiran baru berdasarkan Keputusan Akta Perdamaian dari Pengadilan Negeri Cikarang, sesuai peraturan yang berlaku," pungkas Carwinda.
Reporter: Tata Jaelani
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 6759
Pengunjung Bulan ini : 431943
Total Pengunjung : 3699224