Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor: KP.06.02/4881-BKPSDM yang mengatur larangan-larangan bagi ASN untuk terlibat dalam kegiatan politik dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
Larangan ini bukan hanya untuk ASN, tetapi berlaku juga untuk Non-ASN yang bekerja di Pemerintah Kabupaten Bekasi. Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, saat mewakili Pj Bupati Dedy Supriyadi memimpin Upacara Korpri bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, di Plaza Pemkab Cikarang Pusat, pada Selasa, (17/09/2024).
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 7
Pengunjung Bulan ini : 150083
Total Pengunjung : 4102075