Dalam rangka seleksi terbuka calon pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Ketentuan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sebagaimana peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara terbuka dan kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah dalam kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 6534
Pengunjung Bulan ini : 337896
Total Pengunjung : 3194413