Rabu, 01 Oktober 2025

Pemprov Jabar Gratiskan Pajak dan Denda Mutasi Kendaraan dari Luar Daerah, Berlaku hingga 30 Juni 2025 untuk Tingkatkan PAD

UMUM   Apr 9, 2025  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 9.090 Kali


id11392_IMG-20250409-WA0033.jpg
Kepala Kantor P3DW Samsat Kabupaten Bekasi Mochamad Fajar Ginanjar

CIKARANG UTARA – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan pembebasan pajak pokok dan denda kendaraan bermotor bagi pemilik kendaraan yang melakukan mutasi dari luar Provinsi Jawa Barat ke wilayah Jawa Barat. Program ini mulai berlaku 9 April hingga 30 Juni 2025 dan bertujuan untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memudahkan masyarakat dalam proses administrasi kendaraan.

Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 35/KU.03.02/BAPENDA yang diinisiasi oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Program ini mendorong masyarakat untuk segera memindahkan registrasi kendaraan yang selama ini menggunakan pelat luar daerah namun beroperasi di Jawa Barat.

Kepala Kantor Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Kabupaten Bekasi, Mochamad Fajar Ginanjar, menjelaskan bahwa masyarakat yang memindahkan kendaraan dari luar Jawa Barat cukup membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pencetakan STNK dan TNKB (plat nomor).

"Program ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor pajak kendaraan bermotor, dan sesuai dengan instruksi Gubernur Jawa Barat Pak Dedi Mulyadi," ujar Fajar, Selasa (9/4/2025).

Fajar menambahkan, kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenis kepemilikan kendaraan, baik milik pribadi, perusahaan swasta, maupun instansi pemerintah. Selama periode program, masyarakat tidak dikenakan pajak kendaraan dan biaya balik nama.

"Tujuannya agar kendaraan yang beroperasi dan memanfaatkan infrastruktur Jabar turut memberikan kontribusi ke daerah," ungkapnya.

Dengan adanya program pembebasan pajak dan denda mutasi kendaraan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap dapat mendorong masyarakat untuk segera melakukan registrasi ulang kendaraan yang berdomisili dan beroperasi di wilayah Jawa Barat. Selain memberikan kemudahan administratif dan keringanan biaya, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta memperkuat basis data kendaraan bermotor di daerah. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini secara optimal sebelum masa program berakhir pada 30 Juni 2025.

Reporter : Andre M. Jafar

Berita Lainnya

Bangun Harmoni Sosial, FKUB Gelar Pertemuan Bersama Kanwil Kemenkumham Jabar
UMUM   Sep 30, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pemkab Bekasi Dorong Desa-Kelurahan Adaptif Hadapi Era Digital Lewat Anugerah Gapura Sribaduga
UMUM   Sep 29, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Raker ke-1, Momentum DMI Kabupaten Bekasi Berbenah Satukan Visi
UMUM   Sep 27, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Andalkan Inovasi Sidomu, Yunita Ambarwati Masuk Top Ten The Future Leader Jawa Barat
UMUM   Sep 26, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik

TERPOPULER BULAN INI

STATISTIK
STATISTIK PENGUNJUNG

Pengunjung hari ini : 7
Pengunjung Bulan ini : 428036
Total Pengunjung : 4103164