Sabtu, 15 Maret 2025

Pemkab dan DPRD Bekasi Bahas Raperda LP2B untuk Lindungi Lahan Pertanian

PEMERINTAHAN   Mar 15, 2025  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 61 Kali


id11294_WhatsApp Image 2025-03-14 at 19.19.18.jpeg
PERDA : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi bersama DPRD Kabupaten Bekasi tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Regulasi ini disusun untuk menjaga keberlanjutan lahan pertanian serta mengatasi ancaman alih fungsi lahan di wilayah Kabupaten Bekasi. foto : Jaja Jaelani

CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi bersama DPRD Kabupaten Bekasi tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Regulasi ini disusun untuk menjaga keberlanjutan lahan pertanian serta mengatasi ancaman alih fungsi lahan di wilayah Kabupaten Bekasi.

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menyampaikan Nota Penjelasan Raperda LP2B dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi pada Jumat (14/03/2025). Dalam kesempatan itu, ia menegaskan pentingnya peraturan ini untuk menjaga stabilitas produksi pangan di daerahnya.

"Luas lahan sawah di Kabupaten Bekasi semakin berkurang setiap tahun akibat alih fungsi lahan, sementara surplus beras juga mengalami penurunan seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk," ujar Ade Kunang.

Ia menjelaskan bahwa tekanan terhadap lahan pertanian semakin meningkat, baik akibat fragmentasi lahan karena pewarisan, pergeseran petani ke sektor usaha lain, maupun faktor ekonomi yang membuat mereka sulit mempertahankan lahan.

"Pemerintah Kabupaten Bekasi memandang perlu adanya regulasi yang dapat melindungi lahan pertanian dari ancaman alih fungsi yang tidak terkendali," tambahnya.

Ade Kunang berharap Raperda LP2B dapat menjadi instrumen hukum yang kuat dalam menjaga ketahanan pangan dan melindungi lahan pertanian di Kabupaten Bekasi.

Dengan adanya Raperda LP2B, Pemkab Bekasi dan DPRD berharap dapat menciptakan landasan hukum yang kuat untuk menjaga kelangsungan lahan pertanian di tengah pesatnya urbanisasi dan alih fungsi lahan. Regulasi ini diharapkan tidak hanya melindungi kepemilikan lahan petani, tetapi juga memastikan ketahanan pangan daerah tetap terjaga. Melalui sinergi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat, implementasi kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta keberlanjutan sektor pertanian sebagai salah satu pilar utama perekonomian di Kabupaten Bekasi.

Reporter : Fajar CQA

Berita Lainnya

Pemkab Bekasi Jamin Calon PPPK Tahap II Yang Tidak Lolos Administrasi Tetap Bekerja
PEMERINTAHAN   Mar 15, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pemkab dan DPRD Bekasi Bahas Raperda LP2B untuk Lindungi Lahan Pertanian
PEMERINTAHAN   Mar 15, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
DPRD Kabupaten Bekasi Tetapkan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi
PEMERINTAHAN   Mar 15, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Camat Bojongmangu Ajak Warga Maknai Puasa di Safari Ramadan
PEMERINTAHAN   Mar 14, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
DPMD Kabupaten Bekasi Dukung Penuh Program Inovasi TP PKK
PEMERINTAHAN   Mar 14, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik