Minggu, 29 September 2024

Pemkab Bekasi Jatuhkan Sanksi Administratif Penghentian Sementara Kegiatan Produksi PT. Multistrada Arah Sarana

PEMERINTAHAN   Feb 3, 2024  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 3.696 Kali


id9085_Compress_20240203_163745_5058.jpg
Pemerintah Kabupaten Bekasi memberikan sanksi administratif penghentian sementara kegiatan produksi PT. Multistrada Arah Sarana, atas dugaan pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

CIKARANG TIMUR - Pemerintah Kabupaten Bekasi memberikan sanksi administratif penghentian sementara kegiatan produksi PT. Multistrada Arah Sarana, Tbk yang berlokasi di Desa Karangsari Kecamatan Cikarang Timur, pada Jumat (02/02/2024). 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait mengatakan, dari hasil pengawasan yang dilakukan terhadap PT. Multistrada Arah Sarana, pabrik ban tersebut telah melakukan dugaan pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. 

"Ya, kami telah melakukan penghentian sementara kegiatan produksi PT. Multistrada Arah Sarana, melalui pemasangan PPLH Line dan papan larangan pada rangkaian bunburry 2 yang terdiri dari proses mixing, open mill dan batch off, pada tanggal 1-2 Februari, disertai dengan penyerahan sanksi administratif penghentian sementara kegiatan produksi," terangnya. 

Syafri Donny Sirait menyebutkan, dugaan pelanggaran yang dilakukan PT. Multistrada Arah Sarana diantaranya adanya perubahan sarana produksi yang mengakibatkan perlunya perubahan persetujuan lingkungan yang baru dan tidak memiliki rincian teknis penyimpanan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). 

"Hal ni melanggar ketentuan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 89 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 285 ayat (3) huruf b PP nomor 22 tahun 2021," terangnya. 

Syafri mengatakan, PT. Multi Strada juga melanggar ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 tahun 2021, karena tidak memiliki pertek pemenuhan baku mutu emisi udara.

"Selain itu, PT. Multistrada juga tidak melakukan kerjasama pengelolaan limbah Non B3 yang bernilai ekonomis berdasarkan surat perjanjian kerjasama yang telah disepakati, sesuai Pasal 9 Perda Kabupaten Bekasi Nomor 9 tahun 2007," ujarnya. 

Syafri menuturkan, dari hasil pengawasan terdahulu, pihaknya telah melakukan pembinaan terhadap PT. Multistrada Arah Sarana. Namun masih belum dilaksanakan oleh perusahaan tersebut sebagaimana toleransi waktu yang telah diberikan untuk melakukan perbaikan. 

"Sehingga DLH sebagaimana ketentuan perundang-undangan di bidang pengawasan lingkungan hidup, memandang perlu meningkatkan pengawasan melalui sanksi administrasi paksaan pemerintah, berupa penghentian sementara kegiatan produksi, sampai ditaatinya ketentuan pengelolaan dibidang lingkungan hidup," terangnya. 

Editor : Tata Jaelani

 

Berita Lainnya

Komitmen Tingkatkan Kualitas Data Statistik, Pemkab Bekasi Raih Penghargaan Anindhita Wistara Data
PEMERINTAHAN   Sep 27, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Wilayah Terdampak Kekeringan Turun Signifikan, Pemkab Bekasi Tetapkan Masa Transisi
PEMERINTAHAN   Sep 26, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Satu Peta Kabupaten Bekasi Solusi Percepatan Pembangunan dan Efektivitas Pelayanan Publik
PEMERINTAHAN   Sep 26, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Botram Sekolah, PMI dan Disdukcapil Kolaborasi Cek Golongan Darah dan Pembuatan KIA
PEMERINTAHAN   Sep 26, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Bantu Krisis Air Bersih, Pemkab Bekasi Salurkan 218.000 Liter Air untuk Warga Muaragembong
PEMERINTAHAN   Sep 26, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik