JAKARTA - Pemerintah menetapkan hari pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta, pada Jumat, 27 November 2020.
“Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” demikian kutipan Keppres tersebut.
Pemerintah mempertimbangkan tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional agar masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada Serentak tahun 2020 yang akan digelar di 270 daerah, dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota di seluruh Indonesia yang akan melibatkan 100.359.152 pemilih.
Source : kominfo.go.id
Editor : Yus Ismail
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 3370
Pengunjung Bulan ini : 236575
Total Pengunjung : 3503856