Kamis, 25 April 2024

Pemerintah Tetapkan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 Sebagai Libur Nasional

NASIONAL   Dec 8, 2020  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 10.495 Kali


55piltak 20.jpg


JAKARTA - Pemerintah menetapkan hari pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional.

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta, pada Jumat, 27 November 2020.

“Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” demikian kutipan Keppres tersebut.

Pemerintah mempertimbangkan tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional agar masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada Serentak tahun 2020 yang akan digelar di 270 daerah, dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota di seluruh Indonesia yang akan melibatkan 100.359.152 pemilih.

Source : kominfo.go.id

Editor : Yus Ismail

 

Berita Lainnya

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1445 H Jatuh pada 12 Maret 2024
NASIONAL   Mar 10, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Berhasil Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Pemkab Bekasi Terima Penghargaan Insentif Fiskal
NASIONAL   Nov 9, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Tips Menghadapi Cuaca Panas dari Kementerian Kesehatan
NASIONAL   Apr 29, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Plt. Bupati Bekasi Dampingi Presiden Jokowi Luncurkan Mobil Listrik Pertama Buatan Indonesia
NASIONAL   Mar 16, 2022   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Menko PMK : PPKM Level 3 Berlaku Merata Saat Natal dan Tahun Baru
NASIONAL   Nov 19, 2021   Posted by: Newsroom Diskominfosantik