Kamis, 18 April 2024

Pemerintah Pastikan Subsidi Listrik PLN Diperpanjang Hingga Maret 2021

NASIONAL   Jan 3, 2021  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 2.777 Kali


97naik.jpg


JAKARTA - Pemerintah memastikan subsidi listrik untuk masyarakat akan berlanjut sampai Maret 2021 sebagai bagian dari usaha pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

"Subsidi biaya listrik tetap akan berlaku sesuai dengan sistem yang sudah berlaku sebelumnya," kata Menteri BUMN Erick Thohir dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (02/01/21).

Ia menyampaikan, pelanggan dengan daya 450 VA akan mendapatkan pembebasan biaya penuh alias gratis. Hal ini jadi bukti keberpihakan pemerintah pada masyarakat yang rentan secara ekonomi.

"Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang waktu pemberian bantuan keringanan biaya listrik PLN berupa diskon 100 persen atau gratis untuk pelanggan rumah tangga daya 450 VA serta diskon 50 persen untuk pelanggan rumah tangga daya 900 VA selama tiga bulan ke depan, sampai bulan Maret 2021," jelas Erick.

Selain itu, pemerintah juga memastikan seluruh perangkat pengaman sosial tetap akan berlangsung. Semua demi memastikan penanganan COVID-19 dilakukan secara komprehensif antara pemulihan kesehatan dan ekonomi.

"Pemerintah akan melanjutkan program stimulus pada tahun 2021 untuk pemulihan ekonomi dan penanganan COVID-19 termasuk diantaranya untuk pengadaan vaksin, bansos tunai, subsidi bunga, pembiayaan UMKM serta ketahanan pangan," kata Erick.

Sumber : Antara
Editor    : Yus Ismail

Berita Lainnya

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1445 H Jatuh pada 12 Maret 2024
NASIONAL   Mar 10, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Berhasil Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Pemkab Bekasi Terima Penghargaan Insentif Fiskal
NASIONAL   Nov 9, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Tips Menghadapi Cuaca Panas dari Kementerian Kesehatan
NASIONAL   Apr 29, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Plt. Bupati Bekasi Dampingi Presiden Jokowi Luncurkan Mobil Listrik Pertama Buatan Indonesia
NASIONAL   Mar 16, 2022   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Menko PMK : PPKM Level 3 Berlaku Merata Saat Natal dan Tahun Baru
NASIONAL   Nov 19, 2021   Posted by: Newsroom Diskominfosantik