Selasa, 11 Februari 2025

Pelaporan Peserta JKN-KIS yang Meninggal Dunia

POJOK BPJS KESEHATAN   Mar 21, 2022  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 50.313 Kali


id4391_WhatsApp Image 2022-03-18 at 16.31.25.jpeg


 Dalam rangka memberikan kemudahan bagi peserta untuk melaporkan perubahan data bagi anggota keluarga yang meninggal dunia, dengan ini di sampaikan beberapa hal sebagai berikut :

 

A.      Kami menggunakan media pelaporan peserta JKN-KIS yang meninggal dunia melalui poster yang berisi QR Code (quick response code).

B.      Cara penggunaannya adalah dengan melakukan scan pada barcode yang tercantum pada poster tersebut, yang berisi informasi / identitas :

 

  1. Nama Pelapor / keluarga
  2. No HP Pelapor
  3. Nama Peserta Meninggal
  4. No. Kartu JKN / No Induk Kependudukan Peserta meninggal
  5. Tanggal kematian
  6. Lokasi Pemakaman
  7. Nama Desa tempat peserta meninggal                                                       
  8. Surat Keterangan Kematian untuk di unggah / upload.

 

C.      Manfaat dan tujuan dari pelaporan tersebut diatas adalah :

 

  1. Untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan kartu JKN-KIS oleh orang yang tidak berhak.
  2. Membantu Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dalam memenuhi validitas data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebagai salah satu segmen kepesertaan.
  3. Untuk mencegah masih terhitungnya iuran JKN–KIS bagi peserta yang sudah meninggal, khusus nya untuk peserta Mandiri.

 

Untuk kelancaran program ini dan apabila terdapat hal-hal yang akan disampaikan, maka dapat menghubungi petugas BPJS Kesehatan dengan Sdr. Ronal P. di nomor HP : 081213550982. (*)

Berita Lainnya

BPJS  Luncurkan Buku Konsep, Implementasi dan Dampak JKN
POJOK BPJS KESEHATAN   Dec 11, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Diskusi, BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah V Jabar Sosialisasikan Berbagai Program JKN
POJOK BPJS KESEHATAN   Jun 15, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Cara Tepat Lunasi Tunggakan Iuran JKN Melalui Program Rehab (Cicilan)
POJOK BPJS KESEHATAN   May 27, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
UHC Jawa Barat Per 31 Maret 2024 Capai 95,97 Persen
POJOK BPJS KESEHATAN   May 7, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Ini Dia Cara Tepat Lunasi Tunggakan Iuran JKN Melaui Program Cicilan
POJOK BPJS KESEHATAN   Sep 15, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik