Pelaporan Peserta JKN-KIS yang Meninggal Dunia
POJOK BPJS KESEHATAN
Mar 21, 2022 -
Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik -
Dibaca : 674 Kali
Dalam rangka memberikan kemudahan bagi peserta untuk melaporkan perubahan data bagi anggota keluarga yang meninggal dunia, dengan ini di sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
A. Kami menggunakan media pelaporan peserta JKN-KIS yang meninggal dunia melalui poster yang berisi QR Code (quick response code).
B. Cara penggunaannya adalah dengan melakukan scan pada barcode yang tercantum pada poster tersebut, yang berisi informasi / identitas :
- Nama Pelapor / keluarga
- No HP Pelapor
- Nama Peserta Meninggal
- No. Kartu JKN / No Induk Kependudukan Peserta meninggal
- Tanggal kematian
- Lokasi Pemakaman
- Nama Desa tempat peserta meninggal
- Surat Keterangan Kematian untuk di unggah / upload.
C. Manfaat dan tujuan dari pelaporan tersebut diatas adalah :
- Untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan kartu JKN-KIS oleh orang yang tidak berhak.
- Membantu Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dalam memenuhi validitas data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebagai salah satu segmen kepesertaan.
- Untuk mencegah masih terhitungnya iuran JKN–KIS bagi peserta yang sudah meninggal, khusus nya untuk peserta Mandiri.
Untuk kelancaran program ini dan apabila terdapat hal-hal yang akan disampaikan, maka dapat menghubungi petugas BPJS Kesehatan dengan Sdr. Ronal P. di nomor HP : 081213550982. (*)
Berita Lainnya
PANDAWA
POJOK BPJS KESEHATAN
Mar 28, 2022
Posted by: Newsroom Diskominfosantik