CIKARANG SELATAN - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi Bekasi akan melakukan penyesuaian tarif untuk kategori rumah tangga besar dan mewah, mulai pemakaian September atau pembayaran Oktober 2022.
Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi, Usep Rahman Salim mengatakan, penyesuaian tarif tersebut berdasarkan keputusan bersama Bupati Bekasi dan Wali Kota Bekasi nomor HK 02 02/Kep 386-rek/2022 dan nomor 539/Kepber.02-EkVIV2022 “Tentang Tarif Air Minum Rumah Tangga Mewan dan Tanf Progresif di Wilayah Pelayanan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi” tertanggal 15 Agustus 2022.
Hal tersebut disampaikannya di acara Sosialisasi Penyesuaian Tarif atas Reklasifikasi Golongan Pelanggan, yang berlangsung di Nuanza Hotel, Pasirsari Cikarang Selatan, pada Rabu (31/08/2022).
"Adapun klasifikasi penyesuaian tarif tersebut, untuk tarif golongan pelanggan sosial umum dan khusus, tidak berubah. Tarif golongan pelanggan rumah tangga 1A sampai 2B, tidak berubah. Demikian juga untuk tarif golongan non niaga instansi pemerintah, tidak berubah," terangnya.
Reklasifikasi pelanggan rumah tangga besar menjadi rumah tangga mewah seperti Perumahan Kemang Pratama, Villa Taman Kartini, dan perumahan real estate lainnya yang selama ini masuk rumah tangga 3 atau golongan 2C, menjadi rumah tangga 4 (mewah) atau 2d.
Untuk tarif golongan 2c mulai 0 sampai 10 meter kubik tidak berubah. Penyesuaian dilakukan di tarif 11 sampai 20 meter kubik. Untuk 21 meter kubik ke atas diterapkan tarif progresif.
Tarif niaga dan industri juga diperlukan penyesuaian dengan kondisi perubahan tersebut. Untuk penerapan penyesuaian tarif golongan 2c ke 2D sekitar 45.000 pelanggan.
"Pemberlakuannya bertahap dari target tersebut diatas. Pada September 10 persen, Oktober 30 persen, November 40 persen dan Desember 20 persen. Atas tarif disesuaikan untuk menjadi penerimaan yang diterima tahun ini adalah sebesar 80 persen," ujarnya.
Selain itu, untuk wilayah Jababeka, Grand Wisata serta Grand Cikarang City (GCC), akan diberlakukan penyesuaian tarif pada Bulan Januari 2023.
Penyesuaian tarif tersebut, kata dia, mempertimbangkan unsur keadilan dan kondisi keekonomian, dimana per bulan Juli 2022 tarif listrik industri mengalami kenaikan sebesar 8.5 persen, serta kenaikan harga BBM.
"Kenaikan ini mempengaruhi biaya produksi, mengingat tarif listrik dan BBM yang dibebankan ke PDAM adalah tarif industri. Sementara, pelayanan air bersih yang dilakukan PDAM sebagian untuk keperluan sosial masyarakat dan rumah tangga kurang mampu," bebernya.
Dengan adanya penyesuaian tarif ini, sambung Usep Rahman Salim, diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada pelanggan.
"PDAM mengutamakan kepuasan pelanggan dengan pelayanan selama 24 jam, terkecuali ada perbaikan yang sifatnya insidentil," ujarnya.
Hal inilah yang dilakukan dan dijalankan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi dalam menjalankan usaha guna memenuhi pelayanan penyediaan air bersih bagi masyarakat Bekasi.
Dalam hal ini lanjutnya, PDAM dapat memberikan pelayanan yang maksimal dari aspek Kuantitas, Kualitas, Kontinuitas (K-3).
"Dalam menjalankan perusahaan PDAM Tita Bhagasasi Bekasi sudah mempunyai perencanaan bisnis (business plan), Saat ini, sedang disusun perencanaan bisnis tahun 2023-2027. Setelah perencanaan bisnis 2018-2023, akan berakhir tahun depan," ujarnya.
Editor : Yus Ismail
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 1846
Pengunjung Bulan ini : 341594
Total Pengunjung : 3608875