CIKARANG SELATAN - Kecamatan Cikarang Selatan menggelar Deklarasi Pemilu Damai Tahun 2024 dalam rangka komitmen bersama untuk mendukung terselenggaranya Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024 berjalan dengan aman dan damai, di aula kecamatan setempat, pada Jum'at (03/11/2023).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur Muspika Kecamatan Cikarang Selatan, Panwascam, perwakilan dari 18 partai politik, tokoh masyarakat, serta aparat desa terkait.
"Ya, kita semua punya kesepakatan, punya komitmen untuk menjadikan Pemilu Pilpres, Pileg, dan Pilkada berjalan dengan lancar dan sukses tanpa ada gesekan," kata Camat Cikarang Selatan, Muhammad Said.
Selanjutnya, Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Rudy Wiransyah Setiono menerangkan, deklarasi tersebut merupakan komitmen dari seluruh penyelenggara, para peserta, TNI-Polri selaku aparat keamanan untuk memastikan bahwa semuanya memiliki satu pemikiran yang sama dalam menghadapi tahapan pemilu sampai dengan nanti selesai penetapan.
"Yang kita lakukan ini berkaitan dengan Operasi Mantap Brata yang berlangsung selama 211 hari, dimana tahapan deklarasi ini juga merupakan tahapan awal sebelum mereka dari para peserta Pemilu atau dalam hal ini PAC di Kecamatan Cikarang Selatan melaksanakan kampanye pada tanggal 28 November nanti," jelasnya.
Kapolsek menambahkan, dimulai sejak tanggal 1 November kemarin, jajarannya sudah melakukan upaya-upaya patroli sambang baik kepada tokoh-tokoh masyarakat serta Pengurus Anak Cabang (PAC) di wilayah hukum Cikarang Selatan untuk sama-sama bersinergi dalam mensukseskan Pemilu.
"Kami juga menginstruksikan kepada jajaran Polsek agar melakukan upaya pre-emtif preventif, represif, karena Pemilu ini kan nantinya juga bersinggungan dengan beberapa kegiatan yang lain, dan supaya selaras kita tetap paling utama adalah melakukan patroli sambang," terangnya.
Menghadapi tahun politik, Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tidak terhasut oleh berbagai isu-isu, ujaran kebencian atau narasi-narasi hoaks yang ditujukan untuk menimbulkan perpecahan.
"Dengan adanya komitmen ini, para peserta partai politik khususnya di wilayah Kecamatan Cikarang Selatan memiliki visi bersama untuk tidak melakukan upaya-upaya black campaign," tegasnya.
Ketua Panwascam Cikarang Selatan, Saeful Bahri menambahkan, Pemilu tahun 2024 ini terdapat banyak aturan baru, diantaranya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 terkait tempat untuk melaksanakan kampanye.
"Kita harap setelah tadi disampaikan terkait peraturan MK 65 ini. Teman-teman dari parpol dan pemerintahan sudah mengetahui peraturan yang baru ini, jangan sampai ketika sudah memasuki tahapan kampanye ada kegiatan yang dilanggar," imbaunya.
Reporter : Arif Tiarno
Editor : Yus Ismail
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 7
Pengunjung Bulan ini : 150114
Total Pengunjung : 4102106