CIKARANG PUSAT – Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Eman Sulaeman menyampaikan imbauan kepada warga Kabupaten Bekasi, jika melihat adanya dugaan pencemaran lingkungan di wilayahnya.
Dikatakannya jika masyarakat melihat pelanggaran terkait pencemaran lingkungan hidup masyarakat agar segera melaporkan.
“Baik secara langsung ke kantor atau tidak langsung secara online segera laporkan kepada kami Dinas Lingkungan Hidup. Kalau ada pelanggaran-pelanggaran agar segera ditindak, agar tidak sampai menumpuk, baru ditindak. Ini merupakan bentuk menjaga wilayah Kabupaten Bekasi supaya sehat lingkungannya,” katanya Selasa (31/05/2022).
Disampaikannya untuk tata cara pengaduan untuk melaporkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi sebagai berikut:
1. Laporkan pengaduan melalui Link bit.ly/pengaduanDLHkabbekasi
2. Uraikan isi pengaduan dengan jelas menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar, sertakan bukti foto dan vidio
3. Pengecekan dokumen oleh Dinas Lingkungan Hidup, Petugas akan mengecek kelengkapan dokumen pengaduan, meregistrasi dokumen pengaduan yang di nyatakan lengkap dan menelaah katagori serta mengusulkan rekomendasi kepada instansi bertanggungjawab
4. Dinas Lingkungan Hidup menverifikasi lapangan, proses ini dilakukan oleh Pengawas Lingkungan Hidup (PLH) atau ASN LH untuk memeriksa kebenaran laporan.
5. Tindak lanjut hasil pengaduan meliputi dari pembahasan hasil verifikasi lapangan, serta pengambilan keputusan berdasarkan hasil verifikasi lapangan.
Kemudian sebelum melakukan proses pengaduan diharapkan agar pelapor menyiapkan data sebagai berikut.
1. Identitas Diri Pelapor
2. Foto Kartu Tanda Identitas (KTP)
3. Alamat Lengkap dan Titik Kordinat lokasi pencemaran.
4. Bukti Waktu Kejadian.
5. Bukti Vidio dan Gambar Kejadian. (*/BBS)
EDITOR: TATA JAELANI
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 7
Pengunjung Bulan ini : 274192
Total Pengunjung : 4101976