Senin, 20 Mei 2024

KPU Kabupaten Bekasi Umumkan Syarat Dukungan Pasangan Bacalon Perseorangan Pada Pilkada 2024

UMUM   May 6, 2024  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 414 Kali


id9633_WhatsApp Image 2024-05-06 at 17.26.17.jpeg
KPU Kabupaten Bekasi Umumkan Syarat Dukungan Pasangan Bacalon Perseorangan Pada Pilkada 2024

KEDUNGWARINGIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi mengumumkan dalam surat resminya mengenai penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan bakal calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi Tahun 2024.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido menyampaikan dalam surat Nomor: 304/PL.02.2-PU/3216/2024 sebagaimana pasal 41 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, termaktub bahwa calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu maupun Pemilihan sebelumnya di daerah yang bersangkutan.

"Dalam hal ini sesuai Keputusan KPU Kabupaten Bekasi Nomor  25 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan

Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi Tahun 2024, jumlah syarat minimal dukungannya 143.014 dukungan, yang tersebar minimal pada 12 kecamatan di Kabupaten Bekasi," jelas Ali Rido di kantornya, pada Senin, (06/05/2024).

Dia melanjutkan, mengenai waktu dan tempat penyerahan syarat minimal dan tempatnya yaitu penyerahannya pada tanggal 8 sampai dengan 12 Mei 2024. Sementara penyerahan dan penerimaan dilakukan di kantor KPU Kabupaten Bekasi.

"Pada tanggal 8 sampai 11 Mei 2024, penyerahan mulai dari Pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB dan di tanggal 12, penyerahan dilakukan dari Pukul 08.00 sampai dengan 23.59 WIB," tuturnya.

Informasi lengkap persyaratan tersebut bisa langsung diakses melalui website KPU Kabupaten Bekasi. Selain itu bisa juga menghubungi langsung helpdesk pencalonan KPU Kabupaten Bekasi.

"Atau bisa juga, dilakukan dengan menghubungi No.Telp. 0851-7955-3216," jelasnya.

Reporter : Fajar CQA

Editor : Fuad Fauzi

Berita Lainnya

Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Kabupaten Bekasi Awasi Pemutakhiran Data Pemilih
UMUM   May 15, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
KPU Kabupaten Bekasi Umumkan Syarat Dukungan Pasangan Bacalon Perseorangan Pada Pilkada 2024
UMUM   May 6, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Gelar Lomba Desa, Camat Deni Mulyadi Tekankan Pentingnya Kualitas Pelayanan Publik
UMUM   May 3, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Ketua Harian LPTQ Optimis Kafilah Kabupaten Bekasi Raih Juara Umum MTQ ke-38 Tingkat Jawa Barat
UMUM   May 1, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
KPU Kabupaten Bekasi Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pilbup dan Wabup Bekasi
UMUM   Apr 22, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik