Sabtu, 21 Desember 2024

Kemenpan-RB dorong Pemda bentuk Forum Konsultasi Publik

NASIONAL   Mar 18, 2019  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 8.064 Kali


57IMG_20190318_220353.JPG


 

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong semua pemerintah daerah untuk membentuk Forum Konsultasi Publik (FKP) sebagai salah satu upaya perbaikan pelayanan publik. Dengan terbentuknya FKP ini penyelenggara pelayanan publik akan memperoleh pemahaman hingga solusi antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat atas permasalahan yang ada.

Hal itu dikatakan Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah II, Jeffrey Erlan. Dia menjelaskan, FKP memiliki enam prinsip, yakni sederhana, partisipatif, transparan, keadilan, akuntabel, dan berkelanjutan. "FKP memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memberi masukan dan saran kepada penyelenggara pelayanan publik," ujarnya.

Harus diakui, banyak yang berpendapat bahwa pelayanan publik di Indonesia masih jauh dari harapan, dan bukan perkara mudah dalam memenuhi harapan masyarakat tersebut. Masih banyak keluhan bahwa pelayanan harus melewati banyak pintu, banyak meja sehingga masyarakat menilai pelayanan publik masih sulit. Untuk itu, masyarakat wajib dilibatkan dalam membuat kebijakan, sekaligus evaluasi terhadap pelayanan yang diberikan pemerintah.

Pelibatan masyarakat itu sesuai dengan amanat UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengamanatkan penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat sebagai upaya membangun sistem yang adil, transparan, dan akuntabel.

FKP dapat dilakukan dengan sejumlah kegiatan, misalnya dengan tatap muka dalam bentuk Forum Group Discussion (FGD), Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang), loka karya, public hearing, dan lain-lain. Di era serba online ini, FKP juga bisa dilakukan melalui  radio, talkshow televisi, media sosial, aplikasi online, survei, dan kanal  pengaduan.

Jeffrey menjelaskan, FKP bermanfaat dalam menyelaraskan kemampuan penyelenggara layanan dengan harapan masyarakat, serta meminimalisir dampak kebijakan yang merugikan publik. Penyelenggara layanan juga memperoleh masukan dari masyarakat terkait kebijakan, dan bisa menjadikan FKP sebagai sarana pendidikan bagi masyarakat luas.

Sementara bagi publik, adanya FKP bisa menjadi ruang partisipasi masyarakat, dan ruang untuk memperoleh pengetahuan terkait kebijakan yang akan atau sudah ditetapkan. "Forum ini juga meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik," imbuh Jeffrey kepada peserta Bimtek yang terdiri dari pimpinan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), RSUD, dan Samsat di wilayah Kalimantan dan DKI Jakarta.

Selanjutnya, hasil keputusan bersama dan solusi disampaikan secara terbuka dan diketahui oleh masyarakat. Hasil pelaksanaan FKP unit pelayanan publik disampaikan kepada pimpinan instansi (pusat dan daerah), sementara pimpinan instansi memantau pelaksanaan komitmen perbaikan. Untuk pengawasan, dapat dilakukan langsung oleh masyarakat selaku peserta FKP, serta melalui Survei Kepuasan Masyarakat untuk mengukur sejauh mana tindak lanjut perbaikan yang telah dilakukan paska FKP. Tindak lanjut hasil FKP harus dilaporkan kepada Menteri PANRB secara periodik. "Tindak lanjut itu berisi permasalahan yang telah ditindaklanjuti & masalah-masalah yg belum mampu ditindaklanjuti," pungkas Jeffrey.i

Berita Lainnya

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1445 H Jatuh pada 12 Maret 2024
NASIONAL   Mar 10, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Berhasil Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Pemkab Bekasi Terima Penghargaan Insentif Fiskal
NASIONAL   Nov 9, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Tips Menghadapi Cuaca Panas dari Kementerian Kesehatan
NASIONAL   Apr 29, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Plt. Bupati Bekasi Dampingi Presiden Jokowi Luncurkan Mobil Listrik Pertama Buatan Indonesia
NASIONAL   Mar 16, 2022   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Menko PMK : PPKM Level 3 Berlaku Merata Saat Natal dan Tahun Baru
NASIONAL   Nov 19, 2021   Posted by: Newsroom Diskominfosantik