CIKARANG PUSAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana, di Halaman Kantor Kejari, Komplek Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Selasa (11/7/2023).
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus, yang telah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap yang diputus oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan salah tugas Kejari, berdasarkan keputusan pengadilan dan kejaksaan
“Hari ini kita melaksanakan eksekusi pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah, berdasarkan keputusan pengadilan dan kejaksaan. Di sini, ada yang namanya seksi barang bukti dan barang rampasan, selain menjaga dan mengelola barang bukti, juga memiliki kewajiban untuk melakukan pemusnahan," ujarnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti, kata dia, rutin dilaksanakan, paling tidak enam bulan sekali. Hal itu, untuk menghindari susahnya penyimpanan dan untuk menghindari penyimpangan.
“Menghindari penyimpangan, mungkin ada oknum oknum yang tidak bertanggung jawab atau mungkin menghindari kehilangan barang bukti itu sendiri,” lanjutnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan dari perkara berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri selama periode Januari-Juni 2023 yakni, 48 senjata tajam dari 25 perkara.
Tidak hanya itu, Kejari Kabupaten Bekasi juga memusnahkan ribuan barang bukti tindak pidana lain dalam periode yang sama.
Barang bukti itu antara lain narkoba jenis sabu-sabu seberat 234,25 gram dari total 64 perkara, 7,6 kilogram ganja dari 17 kasus, 48 butir ekstasi hasil dua perkara, serta enam kasus penyalahgunaan obat-obatan meliputi 3.830 butir tramadol, 5.289 eximer, dan 50 butir trihexyphenidyl.
Kemudian 24 unit telepon genggam dari 24 perkara, 196.200 batang rokok, 21 botol minuman keras, 84 botol oli, lima potong pakaian, satu helm, serta tujuh bungkus kartu remi.
Reporter : Dani Moses
Editor : Yus Ismail
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 6552
Pengunjung Bulan ini : 337914
Total Pengunjung : 3194431