Jumat, 29 Maret 2024

Kecamatan Serang Baru Terapkan Digitalisasi Pelayanan Publik

PEMERINTAHAN   Jun 28, 2022  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 2.052 Kali


id5063_Compress_20220628_185359_9240.jpg
DIGITALISASI PELAYANAN PUBLIK : Camat Serang Baru, Mirtono Suherianto berinteraksi dengan masyarakat yang sedang mengurus dokumen kependudukan di Kantor Kecamatan Serang Baru, Selasa (28/06/22). / Nurachman Akbar, Diskominfosantik Kabupaten Bekasi.

Sejak diterapkannya digitalisasi pelayanan di Kantor Kecamatan Serang Baru, tidak ada lagi masyarakat yang mengatre dan menunggu panggilan urutan pelayanan dengan waktu yang lama sehingga inovasi ini dinilai lebih efisien. 

SERANG BARU – Pemerintah Kecamatan Serang Baru menerapkan pelayanan publik berbasis digital untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan sekaligus mempercepat alur pelayanan.

Camat Serang Baru, Mirtono Suherianto mengatakan, segala jenis pelayanan publik di Kecamatan Serang Baru kini sudah berbasis elektronik demi mempermudah dan mempercepat alur pelayanan. Penerapan teknologi tersebut sebagai upaya menghadirkan system pelayanan yang dapat diakses oleh siapapun yang ingin mengurus dokumen kependudukan atau surat-surat lainnya. 

“Iya, awalnya kita lakukan trial pelayanan berbasis elektronik ini, lalu kita melihat efektifitas yang sangat baik dengan menerapkan pelayanan digitalisasi ini. Jadi kita patenkan pelayanan ini karena memang kemajuan digital ini harus diimplementasikan dalam program pelayanan publik agar mempermudah akses masyarakat,” ucap Mirtono, Selasa (28/06/22).

Mirtono menjelaskan, masyarakat menyambut baik inovasi pelayanan publik tersebut. Sejak diterapkannya digitalisasi pelayanan di Kantor Kecamatan Serang Baru, tidak ada lagi masyarakat yang mengatre dan menunggu panggilan urutan pelayanan dengan waktu yang lama sehingga inovasi ini dinilai lebih efisien. 

“Dengan pelayanan sistem digital ini, masyarakat tidak lagi datang berbondong-bondong ke Kantor Kecamatan Serang Baru. Pertama mereka hanya perlu datang ke kantor kecamatan, lalu kita kasih barcode. Nah barcode itu yang nantinya didaftarkan oleh yang berkepentingan lalu dikirimkan datanya ke kami berkasnya untuk diproses,” katanya.

Setelah masyarakat mengirimkan berkas, nantinya akan diverifikasi oleh pegawai kantor kecamatan untuk melihat kelengkapan berkasnya sekaligus mengecek apakah ada kesalahan atau tidak pada berkas tersebut. 

“Selanjutnya akan kami konfirmasi kembali ingin membuat apa, KTP atau KK atau surat yang lainnya. Kalau membuat KTP langsung kami proses hari itu juga dan kami beri waktu, kalau di hari itu proses cetak selesai, kami akan informasikan kepada masyarakat yang bersangkutan melalui WhatsApp atau email untuk datang mengambil KTP-nya,” tambahnya. 

Pelayanan berbasis elektronik tersebut, kata Mirtono, juga diselaraskan dengan fasilitas yang memadai di Kantor Kecamatan Serang Baru, seperti ruang tunggu yang nyaman, perpustakaan, hingga internet gratis yang didukung oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Reporter : Nurachman Akbar

Editor      : Yus Ismail

 

Berita Lainnya

Pemkab Bekasi Serahkan LKPD TA 2023 Unaudited ke BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat
PEMERINTAHAN   Mar 29, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Sertijab Camat Cabangbungin, Mirtono Suherianto Resmi Gantikan Asep Buchori
PEMERINTAHAN   Mar 29, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Gelar Tarling, Camat Sukatani : Bulan Ramadan Momentum Saling Berbagi
PEMERINTAHAN   Mar 27, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Peringatan Nuzullul Qur'an, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan Ajak Masyarakat Tingkatkan Kualitas Ibadah
PEMERINTAHAN   Mar 27, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Tekan Stunting, Puskesmas Muaragembong Luncurkan Inovasi Denting Mugeri
PEMERINTAHAN   Mar 27, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik